DENPASAR | patrolipost.com – Menindak lanjuti kebijakan Polri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar telah menerapkan lintasan baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM C) bagi pengendara sepeda motor dalam bentuk sirkuit.
Sebelumnya, trek atau lintasan ujian SIM terutama roda dua memakai zig-zag dan angka 8. Penggantian lintasan baru ujian praktik SIM C yang berupa sirkuit berlaku sejak Senin (7/8/2023).
Salah satu materi praktik ujian SIM C baru adalah lintasan berbentuk huruf S. Materi ini dirangkai untuk merepresentasikan lintasan layaknya di jalan raya. Selain itu, juga ada uji berkendara di trek lurus, diikuti lintasan putaran balik, kemudian gerakan leter S, dan dilanjutkan dengan bereaksi untuk buang kiri dan ke kanan.
Lebar lintasan sirkut yang sebelumnya berukuran 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Meski dalam bentuk sederhana, sirkuit ujian praktik SIM C yang baru tetap dirancang untuk menguji kemampuan dasar mengemudi sepeda motor, seperti keseimbangan, pengereman, dan kendali.
Kasi Humas Polresta AKP I Ketut Sukadi mengatakan apabila ada pemohon yang gagal tetap diupayakan mengulang lagi dan petugas akan memberikan pengarahan kepada pemohon SIM.
“Sesuai arahan Kapolri, Sat Lantas Polresta Denpasar telah mengaplikasikan uji praktik untuk pengendara roda dua dan ketika berkendara di jalan raya lebih paham, lebih mengerti dan tertib lalu lintas,” jelas AKP I Ketut Sukadi. (pp03)