Polresta Denpasar Tilang Ratusan Kendaraan, 20 WNA

tilang
Kapolresta memeriksa kendaraan yang ditilang. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Polresta Denpasar langsung merespon terkait adanya pengendara roda dua khususnya WNA yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan yang viral di Media Sosial (Medsos). Selama dua pekan terakhir, anggota Satlantas melakukan tilang secara manual sebanyak 280 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 20 diantaranya adalah pengendara Warga Negara Asing (WNA).

“Melihat perkembangan lalulintas di wilayah Kuta dan Kuta Selatan, kita melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor utamanya kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani SH di Mapolresta Denpasar, Senin (6/3).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kapolresta, penilangan ini dilakukan agar keselamatan berlalulintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan demi keselamatan bersama. Sementara penilangan nomor polisi kendaraan yang tidak sesuai ini merupakan basic dari penerapan Etle agar tercapture oleh tilang Etle. Untuk pelanggaran yang tercapture oleh Etle meliputi tanpa helm, melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.

“Selama dua belas hari, Polresta Denpasar dan jajaran menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak tercapture Etle,  seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainnya,” terangnya.

Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA,  lebih dominan pelanggaran tanpa helm 11 orang, tanpa TNKB  4 kendaraan, melanggar rambu lalulintas ada dua dan tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong dan tanpa spion) ada tiga. Sementara untuk pelanggaran warga lokal, sebanyak 124 pelanggaran tanpa helm, 40 tanpa TNKB, tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong) 74, tanpa SIM 8 dan melanggar rambu lalulintas 14 pengendara. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, kendaraan roda dua 38 unit, SIM 48 dan STNK 194 buah.

“Kami  mengimbau kepada masyarakat pengendara, baik roda dua maupun roda empat agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas demi kepentingan pengendara itu sendiri. Kegiatan ini kita lakukan serentak secara kontinyu, baik yang stationer maupun mobiling yang dilakukan setiap hari, demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya. (007)

Pos terkait