DENPASAR | patrolipost.com – Dalam tempo sebulan, anggota Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 33 orang. Dari jumlah pelaku sebanyak itu, total barang bukti yang diamankan, yaitu sabu 161,47 gram, ganja 6.054 gram, 257 butir, pil Koplo 926.040 butir tembakau sintetis 2,38 gram.
“Pengungkapan ini, rentang waktu dari tanggal 26 April sampai 27 Mei. Dengan jumlah barang bukti sebanyak ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 30.000 jiwa,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Panjaitan didampingi Kasat Narkoba AKP Losa Lusiano Araujo SIK di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5) sore.
Sementara 5 kasus dengan barang bukti besar, yaitu Rudianto (41), Karnanda (21), Rifyan (48), Eko (38), Hendra (36), Kusmanto (35) dan Yunus (25). Rudianto dan Karnanda diringkus Kamis (29/5/2021) pukul 17.30 Wita dan 19.30 Wita. Berawal dari penangkapan Rudianto di sebuah kos – kosan di wilayah Sidakarya Denpasar, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Karnanda di tempat kosnya di seputaran Jalan Glogor Indah Pemogan Denpasar.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 28 paket ganja berat bersih 2.205 gram, satu buah kotak kertas paper, satu buah tas kain biru, satu buah tas loreng, satu buah tas kresek hitam, satu buah gunting, satu buah isolasi coklat, dua buah timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong dan dua buah handphone. “Asal barang bukti, masih kita dalami dan kembangkan,” ujar Jansen.
Masih pada hari yang sama pukul 23.30 Wita, polisi menciduk Rifyan di seputaran Jalan Glogor Carik Denpasar. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 10 paket ganja berat bersih 3.812 gram, satu buah tapewear, satu buah tas kresek warna merah, tiga buah lakban warna kuning, satu buah celana pendek abu-abu, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari Rudianto. Barang buktinya didapat dari Rudianto. Dia membeli dua bulan lalu dengan harga Rp 8 juta per kilo dengan total Rp 32 juta. Dan sudah laku terjual dua kilo,” terangnya.
Selanjutnya penangkapan terhadap Kusmanto dan Yunus di Jalan Pidada Ubung, Senin (3/5) pukul 20.00 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan tersangka ditemukan barang bukti pil putih logo “Y” sebanyak 780 butir. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka ditemukan 8.032 butir.
Kepada petugas, mereka mengakui barang bukti itu miliknya yang dibeli dari seseorang laki-laki dalam proses lidik yang biasa dipanggil Tari seharga Rp 2,5 juta per kaleng dan tersangka menjualnya per sepuluh butir seharga Rp30 ribu.
Keesokan harinya, Selasa (4/5) pukul 21.00 Wita, polisi membekuk Hendra di seputaran Jalan Batu Paras Gang Baladewa Denpasar. Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar Barat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 222 butir ekstasi, lima plastik klip berat bersih 149,20 gram, satu buah timbangan digital, 11 buah potongan pipet bening, tiga bendel plastik kilp kosong, satu buah lakban, satu buah tutup bong, satu buah gunting, satu buah korek api, satu buah handphone, satu buah tas pinggang dan satu unit sepeda motor.
“Mereka semua tidak ada yang residivis. Semua masih baru,” pungkas mantan Wakapolres Badung ini. (007)