JAKARTA | patrolipost.com – Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menyita timah batangan seberat mencapai 5,8 ton dari sebuah gudang di Bekasi, Jawa Barat.
Timah batangan itu rencananya diselundupkan ke Korea Selatan (Korsel). Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi berat barang bukti dari 207 timah batangan yang disita.
“Sebanyak 207 batang, di mana setiap batangnya memiliki berat antara 23 sampai 28 kilogram. Sehingga total yang kami berhasil sita sebanyak 5,81 ton,” kata Donny di Gedung Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Donny mengatakan, pengolahan timah ilegal itu dilakukan di sebuah gudang tertutup di Bekasi, yang diketahui milik CV. Galena Alam Raya Utama. Gudang tersebut dikelola oleh seorang warga negara asal Korea Selatan (Korsel) berinisial J, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Direktur CV Galena Alam Raya Utama berinisial AF. Donny mengungkap, gudang yang beroperasi sejak 2023 itu telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp10,038 miliar, dengan lima kali produksi timah batangan yang dijual ke luar negeri.
Pihaknya, kata Donny, berhasil menggagalkan penjualan timah batangan pada produksi ke lima. Di mana, sebanyak 207 batang timah itu akan dikirim ke Korsel, tempat tersangka J berasal.
“Saat ini (207 batang timah) yang kita amankan rencana akan dikirim ke Korsel. Rencananya seperti itu. Sekali lagi kami belum bisa meyakini itu, karena belum ada bukti-bukti yang lain yang menguatkan itu,” katanya.
“Kemudian untuk pengiriman 4 yang lain, informasi seperti itu (dikirim ke luar negeri) juga, tapi masih kita dalami. Karena ini masih sepihak dari pelaku. Jadi kami belum bisa yakini kecuali sudah ada bukti-bukti lain bahwa betul sudah pernah ada kesana, kita bisa yakini itu,” katanya. (305/snc)