SEMARAPURA | patrolipost.com – Jajaran Polsek Dawan Klungkung berhasil meringkus pelaku pencurian 30 aki truk di wilayah Dawan, Klungkung. Pelaku berinisial Dewa MF (17) diringkus, Senin (31/8/2026).
Kapolsek Dawan AKP Ketut Nariawan SH menjelaskan, personel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dawan Ipda I Made Suwitra SH berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian 30 aki truk yang terjadi Jalan Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Tihingadi Kecamatan Dawan, Klungkung, sesuai laporan polisi LI/21/VIII/Res. 1.8/2025/RESKRIM, tanggal 27 Agustus 2026.
“Barang bukti berupa aki truk ini diketahui hilang pada hari Kamis 27 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 Wita, di lokasi parkiran truk Jalan Bypass Ida Bagus Mantra,” ujarnya.
Lebih jauh disebutkan pelapor Usman Jayadi, alamat Dusun Berambang Desa Kahuripan Timur, Lombok Barat. Adapun saksi yang mengetahui kejadian itu Rona Alfa Jayadi (40) Alamat Dusun Berambang Desa Kahuripan Timur Lombok Barat dan Abdul Apis Jaelani (34) alamat Danlendang Desa Bagik Polak Barat Kecamatan Labuan Api Kabupaten Lobar, NTB.
Adapun kronologis penangkapan pelaku Dewa MF (17) alamat Banjar Munduk Temu Desa Munduk Kecamatan Pupuan, Tabanan bermula pada hari Kamis 27 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 Wita, teman pelapor sesama sopir yang bernama Rona Alfa Jayadi bermaksud untuk muat barang dan menghidupkan 1 unit truk Dyna warna merah DK 8571 FQ. Namun saat menstarter, truk tidak mau hidup. Setelah dicek ternyata kedua akinya sudah hilang.
Kemudian datang beberapa sopir truk yang parkir di sana. ternyata juga ada 4 mobil yang akinya juga hilang. Total aki yang hilang berjumlah 8 buah. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek Dawan guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Dawan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dawan Ipda Made Suwitra SH bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP maupun barang bukti pendukung guna dapat mengungkap pelaku pencurian.
Selain itu Unit Reskrim melakukan patroli di wilayah rawan kriminal dan pada Senin 31 Agustus 2026 sekira pukul 02.30 Wita ,saat melakukan patroli Kring Serse melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nopol membawa kampil warna putih.
Kemudian dilakukan pencegatan tetapi malah tancap gas ke arah Denpasar. Selajutnya dilakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku dan barang bukti berupa 6 buah aki dapat diamankan di Jalan Raya Guwang Gianyar.
Setelah dilakukan interogasi awal terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian aki di wilayah Dawan. Kemudian terduga pelaku dibawa ke Polsek Dawan guna dilakukan pengembangan TKP lain di wilayah Klungkung. Hasil Interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian aki di beberapa tempat yakni Parkiran Truk Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Tihingadi sebanyak 8 buah, parkiran truk jalan Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Kusambe sebanyak 4 buah, parkiran truk Jl Kusanegara Kecamatan Dawan sebanyak 6 buah.
Sedangkan di wilayah Klungkung di parkiran truk Jalan Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Klotok Kecamatan Klungkung sebanyak 4 buah, di wilayah Gianyar di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Lembeng Gianyar sebanyak 3 buah, di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Pantai Purnama sebanyak 1 buah, di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Pantai Purnama (toko Buis ) sebanyak 7 buah, di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Lebih (tepatnya sebelah Barat lampu merah Lebih) 4 buah.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 30 (tiga puluh) buah aki, 1 potong baju sweater warna hitam, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, uang tunai Rp. 500.000, 1 buah tang, 1 buah kunci 10, 1 kampil warna putih, 1 pasang sandal, 2 kelem aki, 1 sarung tangan karet, 1 set kunci serta 1 helm warna hitam,” pungkasnya. (roni)






