SEMARAPURA | patrolipost.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Dawan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Komang Sandiarsa berhasil mengungkap kasus tindak pencurian biasa (cubis) yang terjadi di Banjar Tribuana, Kusamba Dawan, Klungkung, Rabu (12/3/2025).
Kasus cubis ini berawal pada hari Senin 10 Maret 2025 sekira pukul 04.00 WITA, korban I Ketut Landep (42) warga Dusun Belatung Desa Persinggahan menaruh tembakau sebanyak 6 kampil serta 3 dus di depan toko milik I Wayan Nurata di Banjar Tribuana Desa Kusamba, dimana tembakau tersebut baru datang dari Lombok.
Kemudian sekitar pukul 09. 30 WITA, dia hendak mengambil tembakau tersebut dan setelah dihitung ternyata hilang 1 kampil (45 kg) atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Dawan untuk ditangani lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Dawan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan saksi saksi di sekitar TKP dan menganalisa rekaman CCTV. Berdasarkan hasil analisa tersebut akhirnya didapatkan ciri-ciri pelaku dan kemudian dipadukan dengan bahan keterangan saksi saksi sehingga identitas pelaku dapat diketahui dimana pelaku berasal dari Karangasem.
Tim langsung bergerak ke Karangasem dan akhirnya pelaku berinisial IWS alias Saplar (42) yang beraksi seorang diri berhasil diamankan di rumahnya di Tenganan Dauh Tukad, Karangasem. Pelaku mengakui perbuatanya dan tembakau tersebut telah dijual di Ulakan Karangasem. (855)