DENPASAR | patrolipost.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Pelaku berinisial EY (26) berhasil diringkus di tempat kostnya yang berlokasi di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan atas perintah Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati SIK melalui Panit Opsnal Unit Reskrim Ipda Made Wicaksana SH yang memimpin langsung tim dalam melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kost beralamat di Jalan Gunung Karang III Gang Kupu-kupu No 6, Tegal Dukuh Anyar, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 09.00 Wita.
Korban diketahui bernama Ardiansyah (20), yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru tahun 2025 dengan nomor polisi DK 3701 AFN. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp25.700.000.
Kronologis kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan kamar kost pada Selasa (7/4/2026) sore dengan kondisi stang terkunci. Namun, keesokan harinya saat hendak berangkat kerja, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah memastikan tidak ada pihak yang memindahkan kendaraan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial EY (26) di tempat kostnya yang berlokasi di wilayah Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T. Selain itu, pelaku juga mengakui mengambil satu unit sepeda motor milik korban.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepasang pelat nomor kendaraan DK 3701 AFN, helm warna hitam, jaket hitam, celana hitam, sepatu hitam, serta rekaman CCTv yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Denbar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan,” ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Denbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Denbar juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau kasus serupa lainnya. (hms/007)






