DENPASAR | patrolipost.com – Seorang perempuan yang bekerja di sebuah toko Hanphone di Denpasar melakukan manipulasi nota pembelian ponsel. Pelaku bernama I Made Ayu Indiana Putri (20) yang bekerja di konter HP sebagai admin. Saat ini pelaku telah ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur.
Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta menjelaskan, pelaku melakukan manipulasi nota pembelian ponsel untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Pelaku beberapa kali memanipulasi nota penjualan toko, sehingga korban bersama karyawan bagian admin melakukan audit,” kata Sudiarta, Kamis (25/5/2023).
Sudiarta menambahkan, harga ponsel yang dicatat dalam nota pembelian, oleh pelaku dikurangi Rp 1 juta. Selisih nominal harga jual tidak dilaporkan dalam setoran.
Dalam kroscek kepada pelaku saat dilakukan audit, menurut Nengah Sudiarta, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah didesak akhirnya Indiana Putri (20) mengakui perbuatannya.
Dalam kasus itu, konter HP Pura Pura Ponsel di Jalan Kroya No 3, Kesiman, Denpasar Timur, Bali mengalami kerugian Rp 359.976.000.
Nengah Sudiarta menambahkan, polisi mengamankan barang bukti 12 lembar hasil audit penjualan, sebuah flashdisk rekaman pengakuan pelaku, dan selembar slip karyawan toko. (pp03)