Polsek Kintamani Bekuk Pasangan Kekasih Beda Usia Penipu Driver Ojek Online

curanmor kintamani1
Pelaku berikut barang bukti. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Polsek Kintamani di back-up Opsnal Polres Bangli berhasil menciduk pelaku penipuan, penggelapan sekaligus  pencurian sepeda motor. Pelaku merupakan pasangan kekasih bernama I Ketut Joni Adnyana Putra (20) asal Banjar Paketan Desa Sukawana, Kintamani dan Rosita Evayanti (44) asal Desa Puncak Sari, Kecamatan Busungbiu Buleleng .

Informasi yang terhimpun aksi pasangan kekasih beda umur jauh ini berawal pada 3 September 2023 sekitar pukul 19.30 Wita. Ketut Joni melakukan penipuan dengan cara memesan jasa Gojek secara offline dari wilayah Tabanan dengan tujuan Kintamani. Sesampainya di Banjar Banah, Desa Sukawana, keduanya berhenti untuk istirahat sambil minum kopi.

Bacaan Lainnya

Dalam mengelabui korbannya, pelaku Ketut Joni  berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil uang di ATM. Pelaku juga meminjam ponsel korban, dengan alasan menghubungi keluarganya. Setelah ditunggu sekian lama Ketut Joni tidak datang dan barulah korban Moch Handoko   sadar kalau ia ditipu. Akibat kejadian ini korban alami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pihaknya menerima laporan penipuan dan penggelapan. Selanjutnya tim opsnal Polsek Kintamani diback up opsnal Polres Bangli melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pelaku mengarah pada seorang pemuda asal Banjar Paketan, Desa Sukawana bernama Ketut Joni.

“Tim sempat mendatangi kediaman pelaku di Desa Sukawana. Namun berdasarkan keterangan keluarga, pelaku tinggal berpindah-pindah kos di wilayah Negara, Kabupaten Jembrana bersama pacarnya,” tegas Kompol Ruli, didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngkan Gede Yuana Putra dan Kanit Reskrim Polsek KIntamani AKP I Gede Sudana Putra SH.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian berupaya mencari keberadaan Ketut Joni di wilayah Negara.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Yuana Eka Putra mengatakan pada saat perjalanan menuju Negara, tim berpapasan dengan pelaku dan pacarnya.

“Keduanya mengendarai mobil Honda Jazz Putih di jalur Negara – Denpasar. Tim kemudian membuntuti hingga berhasil mengamankan keduanya di daerah Mengwi, Kabupaten Badung,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi Ketut Joni mengaku melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Vario dan satu ponsel milik driver ojol, pada tanggal 3 September lalu. Ia melakukan aksinya tersebut bersama sang pacar, yakni Rosita Evayanti.

Dari mulut pelaku juga meluncur pengakuan yakni sempat  melakukan aksi krriminal di Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan. Sedangkan di wilayah Bangli, setidaknya ada tiga aksi kriminal yang dilakukan keduanya.

Yakni pada hari Minggu (1/10/2023), keduanya melakukan pencurian satu sepeda motor NMax di wilayah Desa Sukawana. Keduanya sengaja berangkat dari Negara sekitar pukul 20.00 Wita dan tiba di Sukawana pada pukul 01.00 Wita. Keduanya sempat menunggu di dalam mobil, hingga pada pukul 02.00 Wita untuk melancarkan aksinya.

“Pacarnya menunggu di mobil, sedangkan yang melakukan aksi pencurian Ketut Joni. Dia mengambil satu kendaraan jenis NMax yang tidak dikunci stang. Kemudian menghidupkannya dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter L,” ujarnya.

Aksi pencurian serupa juga dilakukan pada Minggu 10 Oktober 2023, bertempat di Desa Sukawana, Kintamani. Satu unit sepeda motor jenis NMax dibawa kabur menggunakan kunci letter L.

Sehari kemudian, pasangan kekasih itu kembali melakukan aksi penipuan dan penggelapan, yang lagi-lagi korbannya adalah supir ojol. Saat itu Rosita berperan sebagai pemesan ojol secara online dari Pasar Sayan, Kabupaten Gianyar menuju Kintamani.

“Sama modusnya dengan yang pertama. Pelaku pura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan mencar temannya. Setelah dipinjamkan, dia kabur membawa sepeda motor itu,” jelasnya.

AKP Yuana mengatakan sepeda motor hasil kejahatan pelaku, selanjutnya dijual melalui marketplace dengan harga kisaran Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

“Kedua pelaku dijerat dengan 2 tindak pidana yaitu tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencurian. Acaman hukumannya untuk pencurian paling lama 7 tahun, sedangkan penipuan dan penggelapan masing-masing ancaman hukumannya 5 tahun,” ujarnya.

Di sisi lain Pelaku Ketut Joni mengaku ide untuk melakukan tindak kriminal datang darinya, sedangkan pacarnya sebatas ikut serta saja. Untuk hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk menutup kebutuhan sehari-hari.

”Uang hasil kejahatan saya gunakan untuk memenuhi biaya kebutuhan sehar-hari,” kata Ketut Joni, seraya mengusap air matanya. (750)

Pos terkait