MANGUPURA | patrolipost.com – Sebagai tindak lanjut dari pelarangan beredarnya beberapa jenis obat sirup oleh BPOM di tengah masyarakat, Polsek Kuta Utara melakukan pengawasan secara ketat terhadap 13 apotek dan 6 Guardian Pharmacy di wilayah Kuta Utara, Selasa (25/10/2022). Hal yang sama juga dilakukan Polsek Mengwi dengan mendatangi apotek di wilayahnya.
Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari SH SIK MH menjelaskan pelarangan beredarnnya obat tersebut karena diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak. Adapun Dietilen Glikol (DG) dan EG merupakan senyawa organik tidak berwarna maupun berbau, dan berkonsistensi kental seperti sirup pada suhu kamar. Senyawa ini memiliki rasa yang manis dan kerap digunakan untuk tambahan serat pada polyester, minyak rem, kosmetik dan pelumas.
“Melalui Unit Intelkan telah dilakukan pengawasan dan pendataan terhadap 13 apotek dan 6 Guardian Pharmacy di wilayah Polsek Kuta Utara yang menjual obat-obatan secara bebas,” kata Kompol Putu Diah.
Hasil dari pendataan tidak ditemukan adanya apotek yang menjual obat jenis sirup lagi, dimana seluruh apotek dan Guardian Pharmacy telah mengikuti edaran dari Kemenkes dan instruksi Kimia Farma Pusat agar menggudangkan dan tidak mengedarkan seluruh stok obat sirup dan tidak disarankan untuk menjual meskipun dengan resep dokter. Selain Unit Intelkam, Kapolsek juga melibatkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membeli obat.
“Terlebih tidak direkomendasikan oleh pihak dokter. Sebaiknya kalau anak sakit agar dibawa berobat ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat,” imbaunya.
Sementara Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana SH mengungkapkan pihaknya telah memantau dan mendatakan jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sesuai edaran dari BPOM antara lain Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
Selain melakukan pemantauan dan pendataan, pihaknya juga mengimbau pemilik dan karyawan apotek maupun minimarket untuk tidak menjual obat-obatan tersebut sebelum menerima pemberitahuan atau edaran dari Kemenkes dan instruksi Kimia Farma Pusat.
“Kami datakan jenis obat-obatan yang dijual di apotek serta menyampaikan imbauan kepada pemilik dan karyawan untuk tidak menjual obat sirup dan diharapkan agar mengikuti edaran dari Kemenkes dan instruksi Kimia Farma Pusat,” tegasnya. (030)