SEMARAPURA | patrolipost.com – Polsek Nusa Penida siagakan 30 personel, untuk mengamankan pelaksanaan sanksi adat Kanorayang di Banjar Sental Kangin, Desa Ped Nusa Penida. Pihak-pihak terkait tengah mengupayakan mediasi, untuk mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik.
Sebelumnya atau pada Senin (8/4/2024), dua kepala keluarga (KK) warga di Banjar Adat Sental Kangin diberikan peringatan sanksi adat kanorayang oleh desa adat setempat.
Hal ini imbas dari konflik lahan di pesisir Pantai Sental Kangin antara kelompok warga sebanyak 8 KK dan pihak Banjar Adat Sental Kangin.
Sebanyak 8 KK mendapat sanksi adat kasepekang, 2 KK diantaranya dikenakan sanksi kanorayang, karena tinggal di tanah berstatus pekarangan desa adat (PKD).
Rencananya pihak desa adat setempat akan kembali memberikan sanksi kanorayang terhadap dua KK tersebut pada Senin (14/4/2024).
Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, jajaran Polsek Nusa Penida mengerahkan 30 personel untuk pengamanan di wilayah Banjar Sental Kangin.
“Kami siagakan sekitar 30 personel,” ujar Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, Minggu (14/4/2024).
Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma mengatakan, upaya mediasi masih terus dilakukan agar kedua belah pihak menemukan jalan keluar dari konflik. Bahkan informasinya pihak MDA (majelis desa adat) sudah bersurat, untuk melakukan mediasi terhadap kedua pihak.
“Rencananya besok (14/4/2024), MDA Kabupaten Klungkung akan melakukan mediasi di Nusa Penida,” ujar Kadek Yoga Kusuma, Minggu (14/4/2024).
Sebelumnya mediasi sudah berusaha dilakukan oleh pihak MDA di Nusa Penida. Hanya saja belum membuahkan hasil, karena kedua pihak tidak bisa bertemu secara langsung dalam mediasi.
“Informasi yang saya terima, mediasi besok akan dihadiri oleh kedua pihak (kelompok warga yang terdiri dadi 8 KK dan pihak Banjar Sental Kangin),” jelasnya.
Perkara ini mencuat setelah adanya perebutan pemanfaatan tanah negara seluas 7 are di pesisir Pantai Sental Kangin. Krama sebagai pihak Banjar Adat Sental Kangin memohonkan tanah itu untuk disertifikatkan untuk kepentingan banjar adat.
Namun ada kelompok warga setempat yang berjumlah 8 KK menggugat permohonan itu agar sertifikat tidak diterbitkan. Saat ini lahan itu masih dimanfaatkan oleh kelompok warga di 8 KK tersebut untuk akomodasi wisata. Saat ini kasus tersebut masih berproses di pengadilan. (855)