BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Polsek Susut berhasil mengamankan enam pelaku pencurian puluhan tabung gas elpiji, Sabtu (27/11/2021). Yang mengejutkan, para pelaku didominasi masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Dalam jalankan aksinya pelaku menyewa mobil.
Informasi yang berhasil dihimpun, pencurian terjadi di gudang milik I Nengah Wisana di Banjar Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Jumat (26/11/2021). Korban baru sadar 31 buah tabung gas elpiji isian 3 Kg raib besok pagi ketika membuka warung.
Selanjutnya korban sempat menanyakan pada keluarga dan tenaga (buruh) yang membantu kerja, namun tidak ada yang tahu raibnya puluhan tabung gas tersebut. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Susut.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal dibawah pimpinan Ipda Putu Asmara Putra langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah memintai keterangan beberapa saksi, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan para pelaku beraksi yakni jenis Suzuki Ertiga.
Setelah dilakukan pendalaman akhirnya diketahui mobil tersebut adalah mobil rent car. Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku, akhirnya petugas berhasil menangkap SAD (15) berstatus pelajar SMP asal Peguyangan Denpasar Utara, IKS (17), IPAT (22) asal Gatsu Denpasar Utara, IGSY (15) pelajar SMP asal Tonja, Denpasar Utara, GNW (14) pelajar SMP asal Denpasar Timur dan GMW ((14) pelajar SMP asal Peguyangan, Denpasar Utara.
Pelaku IKS diamankan di rumahnya. Sedangkan lima pelaku lainnya diamankan di Jalan Subak Dalem Gatsu Tengah Denpasar Utara.
Bahkan pelaku selain beraksi di wilayah hukum Polres Bangli, diduga juga sempat beraksi di wilayah Gianyar dan Denpasar.
Kapolsek Susut AKP Dewa Ngurah Satria Yoga saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus pencurian puluhan tabung gas elpiji tersebut. Diketahui kalau pelaku ada yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
”Kasusnya sedang kita dalami, untuk barang bukti sudah kita amankan,” ujarnya.
Karena pelaku masih berstatus pelajar, penanganan dilakukan lewat restorative justice yakni mempertemukan antar pelaku dan korban. Dari hasil pertemuan tersebut pihak korban tidak menuntut. ”Kami masih terus dalami kasus ini,” ujarnya. (750)