Update Kasus Jual Beli Bayi Polres Bangli: Salah Satu Tersangka Dalam Kondisi Hamil

tsk tppo
Tersangka JR alias Ria ternyata dalam kondisi hamil lima bulan. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Penyidik Satreskrim Polres Bangli dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka yakni l IWD (35) warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani, JR alias Ria (26), warga asal Pandeglang, Banten dan CS alias Putri (18), warga Lampung.

Para tersangka sudah sepekan meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli.  Yang mengejutkan, salah satu tersangka  JR alias Ria diketahui dalam kondisi hamil lima bulan.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta saat dikonfirmasi  tidak menampik jika salah satu tersangka kasus jual beli bayi yakni  JR alias Ria dalam kondisi hamil.  Usia kehamilan wanita asal Pandegelang Banten tersebut  sudah menginjak lima bulan.

“Benar, tersangka dalam kondisi hamil,” ujarnya, Senin (28/9/2026).

Lanjut Iptu Gumiarta tersangka ditahan di ruang terpisah. Walaupun berstatus tersangka, pihak Kepolisian melalui  bidang kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan kehamilan secara berkala.

“Pemeriksaan dilakukan aga terpenuhinya  asupan gizi dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi dan kondisi janin,” ungkap perwira asal Desa Bangbang Tembuku ini.

Beber Gumilairta, ini merupakan kehamilan kedua dari tersangka. Pengakuan tersangka, untuk anak pertama dirawat oleh ibunya dan tersangka mengaku belum sempat menikah.

Diberitakan sebelumnya,  Satreskrim Polres Bangli di bawah kendali Kasat Reskrim AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita  berhasil membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 4 bayi. Dua bayi laki-laki ditemukan di wilayah Kintamani, sedangkan dua bayi perempuan lainnya ditemukan saat polisi melakukan pengembangan kasus di Cakung, Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus ini kata Kapolres Bangli AKBP Anggun berawal dari informasi mengenai keberadaan seorang bayi laki-laki yang dirawat pria berinisial JS (65), warga Desa Songan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada IWD dan IJY (60), warga Songan, yang diduga berperan sebagai perantara.

IJY ternyata telah lebih dahulu merawat seorang bayi laki-laki melalui perantara IWD. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya transaksi bayi yang dilakukan melalui komunikasi di media sosial.

IWD sebelumnya pernah menyampaikan keinginannya mengadopsi anak melalui siaran langsung TikTok. Nomor teleponnya dicantumkan dalam siaran tersebut. Pada Juli 2026, seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial JR alias Ria menghubunginya melalui WhatsApp untuk menanyakan keinginan IWD membeli bayi.

Percakapan tersebut kemudian diketahui IJY. Perempuan ini menyanggupi membeli bayi dengan harga Rp24 juta. Keduanya sepakat bertemu di sebelah barat pertigaan  Lampu, wilayah Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Jumat (31/7) sekitar pukul 10.30 Wita.

Saat itu, IJY datang bersama IWD. Sementara Ria menggunakan mobil yang dikemudikan DRS bersama Putri. Bayi kemudian diserahkan kepada IWD. Dalam transaksi tersebut, IWD sebagai perantara menerima uang Rp2,5 juta dari IJY.

Transaksi kembali berlangsung pada Agustus 2026. Ria menghubungi IWD untuk menawarkan bayi lainnya. Kali ini, JS disebut berniat membeli bayi tersebut. Setelah negosiasi, harga yang disepakati Ria sebesar Rp23 juta. Namun, IWD menyampaikan kepada JS bahwa harga bayi tersebut Rp 35 juta.

Transaksi kedua berlangsung Senin (31/8) di jalan raya wilayah Desa Catur, Kecamatan Kintamani. IWD menyerahkan uang dari JS kepada Ria sesuai kesepakatan. Selisih Rp12 juta diambil IWD.

Lanjut AKBP Anggun setelah transaksi, IWD dan IJY juga menerima Rp1 juta dari pihak pembeli sebagai uang ucapan terima kasih karena telah membantu proses pembelian bayi.

Beber AKBP Anggun dalam pengembangan kasus,  Unit Tipiter Polres Bangli berhasil mengamankan Ria dan Putri di lokasi berbeda di wilayah wilayah Cakung, Jakarta Timur. Polisi juga mengamankan dua bayi perempuan di sebuah rumah kos di Cakung yang diduga akan dijual.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Bangli. Mereka dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ngakan Erawan menegaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Dua orang yang disebut sebagai pembeli bayi masih berstatus saksi. Menurutnya, keduanya dinilai pasif dalam transaksi karena hanya ditawari bayi.

Polisi juga masih mendalami asal-usul bayi, termasuk apakah diperoleh melalui pembelian atau tindakan lainnya. Salah satu tersangka disebut memberikan keterangan bahwa bayi diperoleh dari seorang temannya yang sedang membutuhkan biaya sehingga bayi kemudian diberikan melalui proses yang seolah-olah merupakan adopsi.

“Memang ada salah satu tersangka mengatakan bahwa ada bayi didapat dari temannya karena temannya butuh biaya, sehingga bayi ini dijual seolah proses adopsi,” ujar AKP Ngakan Erawan. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *