Polwan Borgol dan Bakar Suami Briptu Rian Dwi Wicaksono Hingga Tewas di Rumdis Asrama Polisi

polisi= 1aaxxxxx
Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah (28) nekat membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) hingga tewas di rumah dinas Asrama Polisi Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Penyesalan Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah (28), sudah terlambat. Permintaan maaf yang dia sampaikan kepada suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), tak lagi berguna. Gara-gara aksi kejamnya, Briptu Fadhilatun kehilangan suami yang telah memberinya tiga anak yang semuanya masih balita.

Tragedi memilukan itu terjadi di tempat tinggal mereka di rumah dinas Asrama Polisi Polres Mojokerto Kota di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6).

Berdasar informasi yang dihimpun, Briptu Rian, anggota Polres Jombang, mengalami luka bakar hebat di sekujur tubuh lantaran dibakar hidup-hidup oleh istrinya, Briptu Fadhilatun, anggota Polres Mojokerto Kota. Korban sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Namun, nyawanya tak tertolong.

Kejadian bermula sekitar pukul 09.00 WIB. Waktu itu Briptu Fadhilatun mengecek saldo di ATM milik suaminya. Dia terkejut karena gaji ke-13 korban senilai Rp 2,8 juta tersisa Rp 800 ribu. Briptu Fadhilatun naik pitam. Dia lalu menelepon suaminya dan meminta segera pulang.

Karena terbakar emosi, sambil menunggu suaminya, tiba-tiba pelaku diduga membeli bensin dalam kemasan botol air mineral. Botol itu lantas disimpan di atas lemari di teras rumah. Oleh terduga pelaku, botol berisi bensin tersebut kemudian difoto dan dikirimkan kepada korban melalui WhatsApp. Diduga, saat mengirimkan foto tersebut, pelaku mengirimkan kalimat ancaman kepada korban. Isinya, bila suaminya tidak segera pulang, ketiga anaknya akan dibakar.

Sebelum suaminya tiba, Briptu Fadhilatun meminta Marfuah, asisten rumah tangganya, mengajak tiga anaknya bermain di luar rumah. Tak lama, pada pukul 10.30 WIB, Briptu Rian tiba di rumah dan langsung diajak masuk oleh istrinya ke rumah. Briptu Fadhilatun lalu mengunci pintu dari dalam. Dia meminta suaminya berganti pakaian.

Nah, ketika keduanya berada di dalam rumah, terjadi cekcok mulut. Entah bagaimana awalnya, Briptu Fadhilatun memborgol tangan kiri suaminya. Borgol dikaitkan di tangga lipat yang berada di garasi mobil. Dalam kondisi duduk, terduga pelaku kemudian mengambil botol berisi bensin dan langsung menyiramkannya ke sekujur tubuh korban. Mendapat perlakuan itu, korban hanya diam.

Briptu Fadhilatun kemudian menyalakan korek api dan membakar tisu yang dipegang tangan kanannya sambil berkata, ”Ini lho Yang, lihaten iki”. Namun, korban tetap diam.

Dengan cepat, api menyambar seluruh tubuh korban. Sontak, korban kesakitan dan berteriak minta tolong.

Korban dilaporkan sempat berusaha keluar garasi, tapi gagal karena tangannya terborgol dan terhalang mobil. Teriakan korban terdengar oleh Bripka Alvian Agya Permana yang berada di lokasi kejadian. Bripka Alvian dengan cepat memadamkan api yang membakar hampir sekujur tubuh korban.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan ambulans untuk mendapat pertolongan. Namun, nyawanya tidak tertolong. ”Tadi korban meninggal secara medis pukul 12.55 WIB,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat ditemui di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo kemarin.

Briptu Rian meninggal setelah menjalani perawatan kurang lebih 25 jam. Sedianya hari ini korban akan dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya. Menurut Daniel, jenazah korban akan langsung diantarkan ke rumah duka di Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, untuk disemayamkan.

”Nanti akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang sesuai dengan asalnya,” terangnya.

Daniel menyatakan, Briptu Fadhilatun sudah diamankan sesaat setelah kejadian. Dia sempat menjalani pemeriksaan awal di mapolres. Namun, kasusnya kemudian diambil alih Polda Jatim. ”Tadi pagi (kemarin pagi, Red) dilimpahkan ke ditreskrimum,” ucapnya.

Motif Briptu FN membakar suami disebut masih dalam pendalaman. Sebab, anggota Polres Mojokerto Kota itu belum banyak bicara pada pemeriksaan awal. ”Yang jelas ada masalah rumah tangga,” kata mantan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut.

Dari Polda Jatim, Kabidhumas Kombespol Dirmanto menyampaikan, Briptu Fadhilatun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka melanggar UU Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). ”Di mapolda sekarang. Kondisinya masih trauma. Kasusnya ditangani ditreskrimum dan bidpropam,” jelasnya.

Dirmanto pun mengaku prihatin dengan peristiwa itu. Menurut dia, pelaku menunjukkan sikap kooperatif setelah kejadian. Fadhilatun bahkan mendampingi korban ketika dirawat di rumah sakit. ”Yang bersangkutan meminta maaf kepada suami atas perilakunya,” ungkapnya.

Dirmanto menjelaskan, penyidik melibatkan psikiater untuk memulihkan psikis pelaku. Kebijakan serupa diterapkan kepada tiga anaknya di Mojokerto. ”Masih balita semua,” ujarnya. Anak pertama baru berusia 4 tahun. Sementara yang kedua dan ketiga adalah si kembar yang berumur 4 bulan.

Terkait motif, kata Dirmanto, pengakuan pelaku emosinya memuncak karena korban sering menghabiskan uang belanja untuk keperluan pribadi. Gaji yang seharusnya untuk membiayai kebutuhan ketiga anaknya dipakai bermain judi online. (305/jpc)

Pos terkait