PP KMHDI Nilai RKUHP Ancam Proses Demokrasi Indonesia

kmhdi
Ketua Presidium PP KMHDI I Putu Yoga Saputra. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) menilai beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat mengancam keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia yang sudah dimulai sejak 1998. Draft RKUHP yang bisa diakses saat ini hanya draft lama, sedangkan draft RKUHP baru yang ditargetkan akan disahkan DPR RI awal Juli mendatang, masih belum dapat diakses oleh publik.

Ketua Presidium PP KMHDI I Putu Yoga Saputra menerangkan, draft RKUHP ini masih minim partisipasi publik dan cenderung ditutup-tutupi. Bahkan, terdapat beberapa pasal yang bisa mengancam iklim demokrasi di Indonesia. Diantaranya Pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Berikutnya, Pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Bacaan Lainnya

“Secara umum, pasal-pasal ini mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia yang dirintis oleh para senior kita sejak tahun 1998. Hal ini disebabkan oleh pasal-pasal multitafsir dan bermuatan penilaian subjektif, bisa digunakan sesuka hati oleh penguasa untuk menjerat siapa pun yang melakukan kritik, termasuk aktivitis mahasiswa,” terang I Putu Yoga Saputra, Minggu (19/6/2022).

Lebih lanjut Yoga Saputra mengungkapkan,  semangat dari pembahasan RKUHP sebenarnya adalah dekolonisasi, namun nyatanya wajah kolonialisme masih menempel dalam RKUHP hari ini.

Menurutnya, melalui pasal-pasal terkait pemidanaan terhadap aktivis mahasiswa dan penghinaan terhadap pemerintah, memperlihatkan wajah kolonialisme masih lekat menempel. Dan hal tersebut sangat kontradiktif dengan semangatnya.

Yoga mendorong agar DPR-RI dan pemerintah tidak tergesa-gesa membahas dan mengesahkan RKUHP serta segera membuka draft pembahasan seluas-luasnya. Partisipasi publik pun perlu dilibatkan, mengingat ini sebuah hal yang menyangkut hajat hidup banyak orang.

“Harusnya DPR-RI dan Pemerintah lebih peka lagi. Protes terhadap penolakan RKUHP dari elemen masyarakat pada 2019 kemarin adalah pelajaran dan masukan terhadap pembahasan RKUHP. Dalam hal ini publik tentu harus dilibatkan,” tandasnya. (030)

Pos terkait