Frontier, Kekal, Walhi Bali dan AJI Denpasar Tolak Rancangan UU KUHP

rkuhp5
Aksi Frontier, Kekal dan Walhi Bali mengkritisi pasal-pasal bermasalah RKUHP di Monumen Bajra Sandi Renon (atas) dan demonstrasi AJI Kota Denpasar menolak RKUHP dengan model aksi tunggal, Senin (5/12/2022). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Meskipun telah mendapat berbagai reaksi serta desakan dari publik agar dilakukan perubahan bahkan adanya penolakan atas draf Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP), Pemerintah Indonesia maupun DPR RI tetap ngotot ingin mengesahkan RKUHP. Geram atas keadaan tersebut, Organisasi Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali bersinergi dengan Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal), dan Walhi Bali menggelar aksi mengkritisi pasal-pasal bermasalah di Monumen Bajra Sandi Renon, Selasa (6/12/2022).

Divisi Advokasi Kekal Bali I Made Juli Untung Pratama SH MKn mengatakan, banyak pasal-pasal bermasalah di RKUHP terutama yang mengatur terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Pasal-pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang tercantum pada draft RKUHP dianggap sangat berpihak terhadap penjahat lingkungan serta mengecilkan sanksi pidana bagi penjahat lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada RKUHP bermasalah. Pada draft RKUHP yang mengecilkan sanksi pidana bagi penjahat lingkungan ini justru menampilkan kesan keberpihakan terhadap penjahat lingkungan,” seru Untung Pratama dalam orasinya.

Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata SPd menambahkan terlihat banyaknya permasalahan terhadap pasal-pasal di draft RKUHP yang bersifat karet dan mengancam hak-hak fundamental rakyat utamanya dalam beraspirasi dan mengemukakan pendapat, terlebih lagi tumpulnya sanksi bagi penjahat lingkungan dalam draf RKUHP.

“Banyaknya pasal-pasal karet yang masih terakomodir tersebut berpotensi menjerat siapa saja ke penjara akibat melakukan kritik yang ditafsir dianggap menghina,” ujarnya.

Selanjutnya, Sekjend Frontier Bali Anak Agung Gede Surya Sentana menjelaskan jika sejarah demokrasi di Indonesia telah menunjukkan bahwa pasal penghinaan presiden dan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebelumnya telah dihapus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No : 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No : 6/PUU-V/2007 dengan alasan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan maupun tulisan. Adanya pasal karet dan bermasalah yang terakomodir dalam draft RKUHP senyatanya bertentangan dengan hak-hak dasar dan kebebasan warga negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 terutama pasal 28.

“DPR yang ingin mengesahkan draft RKUHP yang penuh pasal karet dan bermasalah ini sama dengan ingin membangkitkan pasal warisan zaman kolonial yang ingin membungkam suara kritis rakyat,” tegasnya.

Gung Surya menyatakan dirinya geram dengan pembahasan RKUHP oleh DPR RI yang dilakukan secara tiba-tiba. Dimana pasal-pasal mengancam demokrasi dalam draft RKUHP ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi. Terlebih dalam berbagai pembahasannya tidak melibatkan partisipasi publik dalam pengesahannya.

“Kami menuntut Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk bersurat kepada DPR RI secara kelembagaan guna mencabut seluruh pasal karet karena mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat,” imbuhnya.

Aksi AJI Denpasar

Sebelumnya juga dilaksanakan aksi serupa yang dilakukan AJI Kota Denpasar menolak RKUHP. Ketua AJI Denpasar Eviera Paramitha Sandi mengungkapkan berdasarkan kajian hukum yang dilakukan AJI Indonesia dengan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta Herlambang P Wiratraman terhadap RKUHP versi 4 Juli 2022 teridentifikasi terdapat 19 pasal dalam RKUHP yang mengancam secara langsung kebebasan pers di Indonesia.

Hanya 2 pasal bermasalah yang dicabut yaitu Pasal 351 (yang sempat berubah jadi 347) dan Pasal 352 (yang berubah jadi Pasal 348) yang mengatur pidana atas penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Berkaca pada kenyataan tersebut, sejatinya Pemerintah Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, serta DPR RI di bawah Puan Maharani, tidak aspiratif terhadap tuntutan publik. Apabila Jokowi-Ma’ruf, dan DPR RI di bawah Puan Maharani mengesahkan RKUHP ini, maka sejatinya mereka telah mewariskan UU seperti yang dilakukan pemerintah kolonial terdahulu. Terkhusus lagi, Jokowi-Ma’ruf dan DPR di bawah Puan Maharani, serta partai-partai yang duduk di DPR RI menjadi musuh pers.

“Atas hal tersebut, AJI Kota Denpasar menyatakan sikap dan tuntutan yakni (1) Menolak RKUHP yang dibuat pemerintah dan sedang dibahas DPR RI. (2) Menuntut pemerintah Jokowi-Ma’ruf menolak atau menarik kembali RKUHP. (3) Menuntut DPR RI menghentikan pembahasan dan pengesahan RKUHP. Demikian pernyataan sikap dan tuntutan kami, agar didengar dari menjadi perhatian pemerintah dan publik,” ungkap Eviera Paramitha Sandi dalam aksi AJI Kota Denpasar menolak RKUHP di Monumen Bajra Sandi Renon, Senin (5/12/2022). (030)

Pos terkait