JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah . Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Dalam aturan baru ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22A. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut: Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahrn 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 2O Februari 2O25 dalam hal: a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025. (2) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat: a. perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir; b. perkara perselisihan hasil kepala daerah dan walil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau c. adanya faktor keadaan memaksa (force majeure). (3) Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku ketentuan dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025. (305/snc)