RUTENG | patrolipost.com – Seorang pria 23 tahun berinisial MS tewas gantung diri dengan mengikatkan tali nilon pada dahan mangga di depan rumahnya Coco Sangge, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Senin (27/9/2021).
Atas laporan warga setempat, Piket Fungsi dan Unit Identifikasi Polres Manggarai berangkat menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan mencari saksi dan barang bukti.
Menurut keterangan saksi, pukul 06.30 Wita orangtua korban mendengar teriakkan dari warga masyarakat sekitar bahwa ada orang yang gantung diri di pohon mangga di depan rumahnya.
Mendengar teriakkan warga masyarakat tersebut orangtua korban Bernadus Bahar keluar rumah dan melihat korban MS dalam posisi gantung diri di dahan pohon mangga.
Melihat kejadian tersebut orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Sekertaris Desa Bangka Kenda. Selanjutnya sekretaris Desa Bangka Kenda melaporkan kejadian tersebut ke Unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Manggarai.
Korban gantung diri menggunakan seutas tali nilon yang diikatkan pada leher dan dikaitkan pada dahan pohon manga. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan lidah menjulur keluar dan mengeluarkan air liur dari mulut.
Setelah Unit Identifikasi melakukan olah TKP, jenazah korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Bangka Kenda Kecamatan Wae Ri’i Kabupaten Manggarai dengan menggunakan mobil identifikasi Polres Manggarai.
Setibanya di Puskesmas Kenda Kecamatan Wae Ri’i Kabupaten Manggarai, dilakukan pemeriksaan luar tubuh korban oleh dua perawat, Robertus Sensi dan Evaldus Abadi.
Hasil pemeriksaan di Puskesmas Kenda tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Setelah dilakukan pemeriksaan luar tubuh korban selanjutnya korban dibawa ke rumah duka dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Kenda.
Setiba di rumah duka, jenazah korban langsung disemayamkan dan rencana pemakamannya masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak keluarga.
Pihak keluarga menerima dengan ikhlas kematian korban sebagai musibah serta bersedia membuat surat pernyataan bahwa orangtua dan keluarga tidak akan menuntut dilakukan penyelidikan atau proses hukum terkait kematian korban. (pp04)