Pria asal Sikka Ini Curi Uang Yayasan Puluhan Juta Rupiah, Diduga untuk Berjudi

curi uang1
Inilah tampang Titho, pelaku pencuri uang milik yayasan yang seharusnya digunakan untuk biaya pengobatan orang-orang sakit. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Aksi seorang staf Yayasan Solefamily Bali berinisial TAM alias Titho (31) terbilang tega. Sebab, pria dengan alamat asal Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Flores, NTT ini mencuri uang Yayasan Solefamily Bali yang diperuntukan bagi orang – orang sakit.

Diduga kuat, uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk berjudi karena pria kelahiran 30 Oktober 1995 itu mempunyai riwayat berutang dan berjudi.

Pemilik Yayasan Solefamily Bali sekaligus seorang Advokat, Yuli Utomo SH MH menjelaskan, selama bekerja tiga bulan masa percobaan, Titho bekerja sangat baik sehingga bisa jadi teladan serta sangat cerdas. Namun pada saat Yuli Utomo sedang berada di luar negeri, ia merencanakan aksi jahatnya itu dengan melakukan pencurian di yayasan tempat ia bekerja.

Dalam rekaman CCTv pada hari Senin, 30 Maret 2026 pukul 19.57 Wita terlihat jelas Titho melakukan pencurian. Mulai dari mengambil uang tunai sebesar Rp 11,5 juta, laptop sumbangan MSI seharga Rp10 juta, satu buah meja jati harga Rp6 juta, dan satu matras tempat tidur untuk pasien harga Rp2,5 juta.

Menurut Yuli Utomo, selama tiga bulan masa percobaan, Titho ini kerjanya sangat baik dan ramah kepada semua staf dan pimpinan. Tetapi tiga bulan belakangan, dirinya mendapat telepon dari pemberi kerja sebelumnya yang mengatakan bahwa Titho ini punya masalah utang dan judi.

“Itu urusan pribadinya Titho, tetapi saya panggil dia untuk mengingatkan agar jangan mengulangi lagi, dia menerima dan meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Tetapi setelah satu minggu saya pergi ke luar negeri, dia memang punya rencana lain,” ungkapnya Selasa (7/4/2026).

Setelah mengetahui Titho melakukan pencurian tersebut, Yuli Utomo menginstruksikan staf Yayasan Solefamily Bali lainnya bernama I Kadek Numiana AP untuk mendatangi tempat tinggal Titho di Jalan Kebo Iwa Utara Nomor 18 Denpasar. Namun ternyata alamat tersebut adalah fiktif karena di alamat tersebut tidak ada yang bernama Titho.

Nomor handphone pria berdarah campuran Maumere – Malang, Jawa Timur ini juga tidak bisa dihubungi serta keberadaannya tidak diketahui. Atas kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kuta dengan bukti registrasi Nomor: DUMAS/414/III/3026.SPKT.UNIT RESKRIM/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 30 Maret 2026 jam 22.15 Wita untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku.

“Saya maunya sih dia balikin itu uang karena untuk orang-orang sakit. Dan dia masih muda masih bisa berkembang hidupnya untuk kebaikan. Saya sudah berikan dia waktu satu minggu tetapi tidak ada niat baik. Sehingga diproses secara hukum dan biar masyarakat yang mengadilinya,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *