Pria Kendari Sekap Gadis ABG, Berawal Pelaku Tolong Korban

kendari 2222222
Polisi menangkap pria berinisial APR alias A (23), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap gadis ABG. (ist)

KENDARI | patrolipost.com – Pria berinisial APR alias A (23) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyekap dan menganiaya gadis ABG berinisial SS (15). Pelaku awalnya menolong korban saat dipalak sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras (miras).

“APR menganiaya korban hampir setiap hari dan pelaku juga pernah mengiris kaki korban menggunakan pisau,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Fitrayadi mengatakan korban SS awalnya kabur dari rumahnya pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu, korban hendak ke rumah temannya berinisial IK di Jalan Bunga Kemuning, Kelurahan Watu-watu, Kendari.

“Korban ini meninggalkan rumah dan menuju rumah teman perempuannya (IK),” kata Fitrayadi.

Namun, adik perempuan IK berinisial TW menyampaikan ke SS bahwa kakaknya sudah pindah tempat tinggal ke Jalan Bunga Kana. SS pun menuju alamat tersebut dan di tengah perjalanan dia dihadang sejumlah pemuda yang sedang pesta miras.

“Ketika diperjalanan korban dihadang oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal usai miras dan meminta uang kepada korban namun tidak diberikan,” ungkap dia.

Fitrayadi menuturkan, APR dan ibunya kemudian datang menolong SS yang dipalak para pemuda tersebut. APR lalu mengajak SS ke rumahnya untuk beristirahat.

“APR dan ibunya menghampiri dan menolong korban. Setelah itu APR mengajak korban ke rumahnya karena di rumahnya ada teman perempuan korban yang berinisial FBR (perempuan),” bebernya.

Setelah tiba di rumah APR, korban mulai bercerita tentang masalah yang membuatnya kabur dari rumah. Korban lalu disarankan tinggal di rumah tersebut.

“APR dan ibunya kemudian menyarankan korban untuk tinggal di rumahnya. Korban pun mau karena memang saat itu butuh tempat tinggal. Terlebih ada FBR dan rekannya ME yang juga tinggal di sana,” ujarnya.

Menurut Fitrayadi, APR memperlakukan SS dengan baik selama tiga hari. Namun pada hari keempat atau Selasa (12/9), APR mulai meminta sejumlah uang kepada korban SS hingga menggadaikan perhiasan korban.

“Pelaku menggadaikan perhiasan korban,” katanya.

Selanjutnya di hari keenam, korban meminta pelaku menebus kembali perhiasannya. Pelaku yang menolak membuat korban emosi dan mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi.

“Korban kemudian menangis dan APR melarang korban untuk keluar rumah dan diancam dan akan dipukul,” terang Fitrayadi.

Sejak saat itu, korban kerap mengalami tindakan penganiayaan oleh pelaku. Bahkan pelaku tidak segan mengiris kaki korban karena tidak diberikan uang.

“Perlakukan pelaku menganiaya korban hampir setiap hari dan juga pelaku pernah mengiris kaki korban menggunakan pisau karena korban tidak mau memberikannya uang,” ujarnya.

Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga memaksa korban meminum obat jenis Alprazolam. Akibatnya korban bertingkah aneh seperti orang gila.

“Pelaku juga memaksa korban untuk meminum obat jenis Alprazolam dan korban tidak tahu kegunaan obat tersebut. Setelah meminum obat tersebut, korban seperti orang gila dan tidak bisa berbuat apa-apa dan itu terjadi hampir selama korban tinggal di rumah,” tambahnya.

Lanjut Fitrayadi, korban kemudian ditemukan oleh kakak kandungnya pada Senin (2/10). Korban ditemukan di depan kos dekat rumah pelaku.

“Korban lalu dibawa pulang dan membuat laporan ke polisi,” pungkasnya. (305/dtc)

Pos terkait