Propemperda Kabupaten Klungkung, DPRD Target 12 Usulan Ranperda

sidang 4aaaaa
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya sebelum Rapat Paripurna II DPRD terkait agenda penetapan Propemperda Kabupaten Klungkung Tahun 2024, Kamis (4/1/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bertempat di ruang Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung dilaksanakan Rapat Paripurna II terkait agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2024, Kamis (4/1/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom SH dan dihadiri Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana.

Sidang juga disiarkan secara live melalui video conference yang disaksikan oleh para kepala OPD Kabupaten Klungkung.

Dalam Sidang Paripurna II ini, DPRD bersama dengan Pemkab Klungkung target merampungkan 12 ranperda menjadi perda di tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan ranperda merupakan usulan Pemkab Klungkung, sementara empat ranperda lainnya merupakan usul dari DPRD Klungkung.

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom mengatakan, adapun ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Klungkung yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Klungkung Tahun 2024-2044, Ranperda tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Ranperda tentang Pengelolaan Pariwisata, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045, Ranperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Panca Mahottama Kabupaten Klungkung.

Sementara empat Ranperda insiatif dewan antara lain, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Petambak Garam dan Petani, Ranperda tentang Pemeliharaan dan Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Nama Tanah Lapang, Nama-nama Jalan, Nomor Rumah Dan Bangunan – Bangunan Lainnya di Wilayah Ibu Kota, Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung, dan Ranperda tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Sehingga tahun 2024 ini, kami menargetkan mengesahkan 12 ranperda menjadi perda,” ujar Anak Agung Gde Anom.

Dengan jumlah ranperda yang cukup banyak, pihaknya berharap anggota dewan di legislatif maupun di ekselutif untuk sama-sama semangat untuk menyelesaikan perda tersebut selama setahun ke depan.

“Kalau sama-sama semangat membangun daerah, pasti akan rampung, kembali lagi ke semangat dan komitmen bersama dari legislatif maupun eksekutif untuk menyelesaikan ini semua (perda),” jelas Anak Agung Gde Anom.

Sementara Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika mengaku akan mengagendakan jadwal khusus untuk menyelesaikan rancangan ranperda yang telah disepakati.

“Kami dari ekskeutif, tentu akan mendukung rancangan yang sama-sama telah disepakati,” pungkas Pj Bupati Jendrika optimis. (855)

 

Pos terkait