Proses Hukum Anak Anggota DPRD Perkosa Gadis Berlanjut!

kosa = 7777
Polisi menegaskan proses hukum kasus pemerkosaan gadis di Pekanbaru yang diduga dilakukan anak Anggota DPRD berlanjut. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Polisi memastikan proses hukum kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP di Pekanbaru, Riau, berlanjut. Kasus masih berlanjut meski korban dan pelaku anak anggota DPRD sudah berdamai.

“Proses hukum saat ini masih berlanjut. Kami masih lengkapi keterangan saksi-saksi,” terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan di Pekanbaru, Rabu (5/1/2022).

Andri memastikan tetap profesional dalam mengusut kasus tersebut. Bahkan penyidik telah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru agar segera melengkapi berkas.

Terkait ada perdamaian, Andri mengaku tak menghentikan proses hukum. Sebab, perdamaian hanya jadi pertimbangan penyidik.

“Musyawarah itu nggak bisa kita larang, itu di luar proses penyidikan atau penyelidikan kita. Bisa mereka (berdamai), tetapi hanya untuk pertimbangan kita saja,” kata Andri.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Unit PPA Satreskrim masih melengkapi berkas. Proses minta keterangan semua saksi dan alat bukti masih berlanjut.

“Proses ini masih jalan, berkas masih kita lengkapi dan perlu diperhatikan bahwa dia ini ditangguhkan, bukan bebas. Masih wajib lapor untuk kita mintai keterangan,” katanya.

Khusus penangguhan penahanan, Andri mengaku itu adalah kewenangan penyidik. Ada beberapa pertimbangan pelaku, AR ditangguhkan.

“Itu kewenangan penyidik (penangguhan). Yang jelas ada pertimbangan sebelum itu ditangguhkan,” katanya.

Berdasarkan informasi, perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan kedua belah pihak di Mapolresta Pekanbaru, 19 Desember. Turut hadir orang tua korban dan pelaku, kuasa hukum korban, dan Kasat Reskrim.

Pencabutan laporan disampaikan ayah korban, AA mengaku laporan dicabut pada 19 Desember lalu setelah adanya kesepakatan damai kedua orang tua di Mapolresta Pekanbaru.

“Udah selesai, damai keluarga pada 19 Desember kemarin kalau nggak salah,” tegas orang tua korban A saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/1/2022).

A mengatakan dalam salah satu poin di surat perdamaian yakni untuk mencabut laporan dan tidak melanjutkan kasus itu. Jadi pihaknya langsung menandatangani surat perdamaian.

“Kalau udah damai tentu tidak lanjut. Kalau lanjut tidak ada perdamaian namanya, jadi sudah cabut (laporan). Kita tanda tangani surat perdamaian di Polres, langsung cabut laporan,” katanya.

A mengaku sebelum perdamaian keluarga anggota DPRD Pekanbaru itu berulang kali datang ke rumah mereka. Mereka datang untuk membahas perdamaian atas kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan di Jalan Mangga.

“Hadir semua orang tua (saat perdamaian). (Anggota DPRD datang) karena dia orang tua, ya hadir. Beberapa kali juga datang ke rumah,” katanya. (305/dtc)

Pos terkait