Sadis…!!! Pria di Sukasada Tusuk Tetangga dengan Tombak

tusuk
Kepolisian mendatangi lokasi kejadian penusukan untuk melakukan olah TKP. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Akibat emosi setelah ditantang, warga Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, bernama Kadek Ginarsa (37) menusuk tetangganya menggunakan tombak. Tusukan tombak tepat pada lengan kanan dan tembus hingga ke dada. Akibatnya, korban bernama  Gede Rentiasa (48) bersimbah darah dan dilarikan warga ke rumah sakit. Kepolisian sektor Sukasada tengah menangani kasus ini dan sudah menangkap pelaku.

Peristiwa berdarah itu berawal saat Gede Rentiasa bersama rekannya menggelar pesta miras di rumahnya, Selasa (4/1) malam. Saat itu, pelaku Ginarsa melintas di depan rumahnya sambil menenteng  senjata tajam berupa tombak. Rencananya tombak itu akan digunakan mencari anjing untuk dipotong.

Bacaan Lainnya

Saat pelaku Ginarsa kembali ke rumahnya dan sedang tidur, Rentiasa datangi pelaku dengan membawa senjata tajam berupa tombak. Sempat terjadi cekcok namun dilerai oleh istri korban bernama Mertasih dan mengajak korban pulang ke rumah.

Tidak lama berselang, Rentiasa justru datang kerumah pelaku dan menantang berkelahi sehingga terjadi keributan. Akibat tersulut emosi Ginarsa langsung mengambil tombak dan menusuk korban hingga mengenai lengan kanan dan tembus ke dada. Korban mengalami luka cukup parah dengan tubuh bersimbah darah.

Dikonfirmasi Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan membenarkan adanya peristiwa itu. Kasusnya dilaporkan oleh istri korban Rabu (5/1) sekitar pukul 01.00 Wita ke Polsek Sukasada. Pelaku Ginarsa sudah diamankan di Polsek Sukasada untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan korban masih dalam perawatan di RSUD Buleleng.

“Kami sudah amankan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti sudah diamankan berupa tombak dengan gagang kayu dililit karet ban dalam dengan panjang 2 meter yang digunakan untuk pelaku menusuk korbannya,” kata Kompol Agus Dwi seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto.

Pelaku Ginarsa diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukuman pidana paling lama 32 bulan penjara.

“Untuk memastikan motif pelaku menganiaya korban kasus ini sedang kami dalami,” tandas Kompol Agus Dwi. (625)

Pos terkait