SEMARAPURA | patrolipost.com – 7 orang pemilik tanah kaplingan di lokasi pembangunan proyek Pusat Kesenian Bali (PKB) yang juga pekerja kapal pesiar asal Banjar Mamoran, Desa Tojan dan Banjar Peken, Desa Kamasan, meminta kebijaksanaan Tim Pembebasan Lahan melalui Gubernur Bali untuk perhitungan nilai ganti rugi sesuai saat mereka beli.
Para pemilik lahan kaplingan seperti Wayan Muliarsana, Nengan Mulya Atmaja, Gusti Aji Kamasan dan tiga orang lainnya, berasal dari Banjar Jelantik Mamoran dan Banjar Peken Desa Kamasan hanya minta kebijaksanaan kepada Bapak Gubernur Bali agar harga disesuaikan dengan harga yang mereka beli, mereka mengaku tidak perlu untung, diberikan harga lebih biar tidak rugi saja.
Salah seorang pemilik tanah Wayan Muliarsana asal Banjar Mamoran Desa Tojan, Klungkung ditemui menyatakan sangat mendukung proyek yang digagas Gubernur Bali Wayan Koster. Pria yang sudah berhenti kerja dari kapal pesiar Carnival ini hanya meminta kepada tim pembebasan lahan ada pengecualian untuk dirinya dan rekan rekan mantan pekerja migran kapal pesiar ini dengan alasan mereka membeli sekitar 7 tahun yang lalu bukan saat ada rencana proyek itu akan diadakan.
Menurutnya sesuai kwitansi di notaris Made Ariwibawa SH harga tanah yang mereka beli sekitar 7 tahun yang lalu, per are Rp 150 juta dan dia beli 4 kapling seluas 8,5 are.
“Saya bisa pahami warga pemilik tanah yang dikasi ganti rugi Rp 65 juta pasti mereka sudah senang. Tapi saya yang beli seharga Rp 150 juta per are jelas sangat dirugikan. Saya tidak minta untung, dikasi harga sesuai harga saat dibeli ,diganti sesuai harga saat dibeli sudah sangat bahagia. Karena itu saya minta tim pembebasan lahan melalui bapak gubernur bali bisa memikirkan hal kecil ini. Yang jelas saya dan teman teman yang kebanyakan mantan pekerja migran kapal pesiar minta kebijaksanaan Gubernur dalam hal ini,” ujar Wayan Muliarsana memelas.
Dia bukan jadi calo atau yang sejenis ,memang dirinya hanya berinvestasi dengan beberapa pekerja migran kapal pesiar dari asal BanjarJelantik Mamoran maupun dari Desa Kamasan membeli kaplingan 7 tahun yang lalu biar bisa memiliki tanah untuk anak anaknya nanti.
Hal yang sama diutarakan Nengah Mulya Atmajau untuk minta disesuaikan dengan harga pembelian saja,karena dirinya bukan dapat tanah warisan di lokasi tersebut.
Sementara itu terkait nasib yang dialami warganya Perbekel Desa Tojan Wayan Suastawa sangat memahami nasib mereka para pejuang migran mantan pekerja Kapal pesiar ini. Dirinya meminta kepada Tim pembebasan lahan , ada kebijaksanaan terhadap nasib beberapa warganya tersebut.
“Ya minimal ganti rugi tanah mereka dibedakan dengan pemilik lahan yang lain.Intinya saya sudah sampaikan kepada mereka yang punya tanah kaplingan tersebut agar ganti ruginya disesuaikan dengan harga saat mereka membeli lahan tersebut saat itu, ya biar tidak rugi mereka kan kasihan,” ujar Perbekel Wayan Suastawa. (855)