JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Marga Desi Arryani dituntut 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia diyakini jaksa melakukan korupsi pengerjaan proyek fiktif pada PT Waskita Karya.
Selain Desi, Jaksa juga menuntut empat terdakwa lainnya yang terseret dalam perkara ini. “Menuntut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara masing-masing, Desi Arryani selama enam tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan dan pidana denda masing-masing Rp 300 juta, subsider pidana kurungan pengganti tiga bulan,” kata Jaksa Ronald Worotikan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/4).
Dalam persidangan itu, Desi dituntut kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Aryyani. Empat terdakwa lainnya yang terseret dalam perkara ini antara lain, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan mantab Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman dan mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Keempat terdakwa lainnya yang juga terseret korupsi proyek fiktif Waskita Karya, Yuly Ariandi dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Kemudian Fathor Rachman, Jarot Subana dan Fakih Usman dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Fathor Rachman dituntut pidana uang pengganti senilai Rp 3,67 miliar subsider dua tahun kurungan; Jarot Subana sejumlah Rp 7.124.239.000 subsider tiga tahun kurungan; Fakih Usman sebesar Rp 8.878.733.720 subsider tiga tahun kurungan; Yuly Ariandi sebesar Rp 47.386.931.587 subsider tiga tahun kurungan. “Desy Aryyani sejumlah Rp3.415.000.000, namun karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti,” beber Jaksa.
Jaksa meyakini, lima terdakwa mantan pejabat PT Waskita Karya itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.296.416.000 untuk 41 kontrak pekerjaan fiktif. Perbuatan itu lantas memperkaya pihak lain yakni, Haris Gunawan Rp 1,52 miliar; Dono Parwoto Rp 1,36 miliar; Imam Bukori Rp 6,18 miliar; Wagimin Rp 20,5 miliar dan Yahya Mauluddin Rp150 juta.
Bahkan perbuatan kejahatan itu juga diyakini memperkaya sejumlah korporasi, antara lain PT Safa Sejahtera Abadi diperkaya senilai Rp 8,16 miliar; CV Dwiyasa Tri Mandiri sebesar Rp 3,83 miliar; PT MER Engineering sejumlah Rp 5,79 miliar dan PT Aryana Sejahtera senilai Rp 1,7 miliar. “Merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.296.416.008, atau atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” beber Jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, selain itu mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya selaku BUMN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” tegas Jaksa.
Kelima mantan pejabat PT Waskita Karya dituntut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 65 ayat 1 KUHP. (305/jpc)