SEMARAPURA | patrolipost.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung tengah dihadapkan pada tantangan pelik dalam pengisian jabatan kepala sekolah (Kepsek). Krisis ini paling dirasakan di tingkat Sekolah Dasar (SD), di mana puluhan posisi kepala sekolah masih kosong akibat terkendala sertifikasi calon kepala sekolah (Cakep) dan keterbatasan anggaran.
Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung I Ketut Sujana didampingi Kabid Ketenagaan Wayan Mastana, mengungkapkan bahwa dari total 31 orang kepala sekolah yang dibutuhkan, pihaknya hanya memiliki 14 orang calon kepala sekolah yang telah mengantongi sertifikat Cakep.
“Yang diperlukan 31 orang, yang punya Cakep itu 14 orang. Jadi sisanya sekitar 17 ini kita akan upayakan jadi guru-guru senior yang kita angkat, tapi satu periode (4 tahun),” ujar Sujana saat ditemui, Sabtu (31/10/2026).
Sujana menjelaskan, guru yang telah memiliki sertifikat Cakep memiliki keistimewaan masa jabatan hingga tiga periode atau selama 12 tahun (masing-masing 4 tahun per periode). Sebaliknya, guru biasa yang diangkat menjadi kepala sekolah tanpa sertifikasi Cakep hanya dibatasi memegang jabatan selama satu periode atau 4 tahun saja.
Kendala Anggaran dan Biaya Diklat
Lebih lanjut, Sujana membeberkan akar permasalahan dari sedikitnya jumlah guru yang tersertifikasi ini. Menurutnya, Disdikpora masih harus melobi anggaran lantaran biaya penyelenggaraan diklat per orangnya membutuhkan dana sekitar Rp 15 juta.
“Kita masih melobi-lobi anggaran untuk itu, karena anggarannya per orang itu sekitar Rp 15 juta. Jadi kalau kita 31 orang, berarti 15 dikali 31,” jelasnya.
Ia merincikan, khusus untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Klungkung, posisi kepala sekolah sudah aman dan terisi penuh oleh kepala sekolah yang sudah tersertifikasi.
Kendala terbesar justru terpusat di tingkat SD. Dari total 133 SD yang tersebar di 4 kecamatan, terdapat 31 SD yang mengalami kekosongan kepala sekolah. Dari jumlah tersebut, hanya 14 kursi yang bisa diisi oleh guru bersertifikat Cakep, sementara sisanya terpaksa diisi oleh guru non-sertifikasi dengan masa jabatan terbatas.
Ke depan, pihak Disdikpora berencana menggenjot kuota peserta Diklat pada tahun anggaran berikutnya agar rasio kebutuhan kepala sekolah yang tersertifikasi dapat terpenuhi secara ideal. Namun dia menegaskan untuk saat ini yang kurang itu hanya Kepala Sekolah jenjang SD ,sementara untuk tingkat jenjang SMP sudah terpenuhi. (roni)





