BANGLI | patrolipost.com – Puluhan pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali yang berlokasi di Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli masuk sebagai daftar pemilih dalam Pemilu 2024 mendatang.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang boleh memberikan suaranya dalam Pemilu.
Direktur RSJ Provinsi Bali dr Dewa Gde Basudewa SpKj mengatakan terkait pasien ODGJ dapat memilih sudah diatur dalam undang-undang. Yakni pada Pasal 77 huruf C, UU 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Pada Pasal tersebut diamanatkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab memberikan kesempatan kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa untuk dapat memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia.
“Yang bersangkutan memiliki hak pidana dan perdata. Kalau pidana kan perbuatan melanggar hukum. Kalau perdata, bisa berupa hak sosialnya, hak memilih, dan sebagainya,” jelasnya, Kamis (28/12/2023).
Menurut dr Basudewa, untuk mendapatkan hak memilih, pasien ODGJ terlebih dahulu akan diwawancara oleh Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP). Tujuannya untuk mengetahui apakah pasien tersebut sudah memiliki kemampuan untuk memutuskan, kemampuan untuk mencerna visi-misi dari calon, serta memahami dokumen. Termasuk juga para pasien akan mendapatkan sosialisasi dari KPU.
“Pada saat sosialisasi tersebut pasien ODGJ bisa diuji kapasitasnya. Mulai dari bagaimana kemandiriannya, kemampuan dia mengambil keputusan, dan sebagainya,” ungkapnya.
Memang tidak semua pasien ODGJ dianggap layak untuk mendapatkan hak suaranya. Seandainya yang bersangkutan masih berpotensi membuat gaduh, maka tidak bisa diberikan hak suara.
Kemudian saat hari pencoblosan, pasien yang menentukan sendiri apakah akan menggunakan hak suaranya atau tidak. Dicontohkan, saat hari pencoblosan, pasien tidak mau dibangunkan, atau enggan menuju TPS, tentu hak suaranya tidak digunakan.
Lebih lanjut, di RSJ Provinsi Bali sendiri, hak suara ODGJ sudah difasilitasi sejak tahun 2014 lalu. Bahkan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, ada TPS khusus yang dibangun di RSJ Provinsi Bali. Sedangkan pada pemilu 2024, tidak ada TPS di RSJ, dikarenakan jumlah pemilih tidak memenuhi jumlah minimal untuk mendirikan TPS.
“Tetapi pasien kami tetap dapat menggunakan hak suaranya. Nanti dari salah satu TPS di Banjar Kawan akan ke RSJ. Mengenai jumlah pasien kita yang terdata sebagai pemilih sekitar 63 orang,” sebutnya.
Di sisi lain, pihaknya berharap masyarakat secara umum membuang persepsi negatif terhadap ODGJ yang mendapatkan hak suara. Para pasien ODGJ dapat sosialisasi dan simulasi tata cara memilih.
“Untuk saat ini, untuk Pemilu 2024 ini belum ada sosialisasi dari KPU,” kata dr Basudewa.
Terpisah, Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan menjelaskan, pemberian hak suara ODGJ telah diatur dalam undang-undang. Dikatakan, setiap ODGJ dalam satu hari tidak full terganggu kondisi kejiwaannya. Sehingga apabila diberikan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa memilih, barulah tidak diizinkan.
Ditegaskan, partisipasi pemilih ODGJ selalu difasilitasi dalam setiap pemilu yang diselenggarakan. Khususnya di Bangli, menurut dia pasien ODGJ, lebih mudah dikondisikan. “Karena nanti dokter penanggungjawab pasien yang menentukan mana-mana saja pasien yang layak untuk mendapatkan hak suaranya,” jelasnya.
Adiawan juga mengatakan, sebelum dilaksanakan proses pemilihan, pihaknya dari KPU Bangli tetap memberikan sosialisasi. Hanya saja untuk pelaksanaan sosialisasi pemilu 2024 belum menjadwalkan. “Nanti kami informasikan jika sudah ada jadwalnya untuk sosialisasi,” ujarnya. (750)