Puluhan Siswa Kebut-kebutan di Jembatan Merah, Polisi Tak Kasih Ampun Langsung Razia: 81 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

kebut 5333355555555
Puluhan unit sepeda motor diamankan polisi dari hasil razia. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Langkah tegas dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klungkung saat kegiatan Patroli Hunting di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya, Sabtu (10/5/2025).

Kegiatan ini menyasar pelanggaran kasat mata yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan, pengendara tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan langsung oleh pengendara di lapangan. Serta yang paling menjadi atensi adalah aksi kebut-kebutan di Jembatan Merah, kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Gunaksa, Klungkung.

Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Untung Laksono mengatakan, patroli ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, mengurai kepadatan arus lalu lintas, serta menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. “Melalui patroli ini, kami ingin menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib hukum,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang digelar belum lama ini, petugas berhasil menindak 81 pelanggar lalu lintas. Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak adalah pengendara tanpa helm dengan total 55 pelanggar. Disusul pelanggaran tanpa TNKB sebanyak 14 kasus, tanpa SIM 6 kasus, pelanggaran kelengkapan kendaraan 4 kasus, dan tanpa STNK 2 kasus.

Adapun barang bukti yang disita dalam operasi tersebut antara lain 2 lembar STNK, 10 SIM, dan 19 unit sepeda motor (R2). “Terpantau ada sejumlah sepeda motor yang kita sita berkaitan dengan aksi speeding (mempercepat),” lanjutnya.

Menurutnya aksi Speeding ini dilakukan oleh anak yang baru lulus SMA dan merayakan kelulusannya. “Mereka konvoi dengan geber-geber motor di Jembatan Merah dalam rangka kelulusan sekolah,” bebernya.

Satlantas Polres Klungkung menegaskan akan terus menggencarkan patroli dan penegakan hukum di jalan raya untuk menciptakan keamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. “Kami imbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Cintailah nyawa kita, cintailah keluarga kita, jangan speeding di Jembatan Merah. Pakailah helm, lengkapi surat-surat kendaraan apabila bepergian keluar rumah” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *