Puri Cempaka, Rumah Sitaan Mantan Bupati Candra Kini Beralih Fungsi Menjadi Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung

kantor 33xxxxxx
Rumah sitaan mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra kini menjadi Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bangunan Puri Cempaka yang dulunya merupakan kediaman mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra yang sudah incrach disita untuk negara, saat ini dimanfaatkan sebagai Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. Rumah yang menjadi sitaan kasus korupsi itu sempat dilelang senilai Rp11 miliar, namun tidak kunjung laku.

Puri Cempaka berlokasi di seputaran Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di wilayah Desa Gunaksa. Bangunan megah yang bertahun-tahun sunyi, saat ini dimanfaatkan sementara menjadi Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung.

Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka SH saat dikonfirmasi Kamis (13/6/2024) membenarkan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Klungkung telah berkantor dibekas rumah sitaan negara tersebut.

Papan nama Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, sudah terpasang tepat disisi kiri gerbang Puri Cempaka. Disertai bendera merah putih yang berjejer di tembok yang memiliki tinggi sekitar 4 meter.

“Kami sudah menempati Puri Cempaka ini sejak tanggal 18 Mei 2024. Kantor kami sudah rata dengan tanah karena akan dibangun ulang, sehingga kami harus pindah kantor sementara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka.

Ketika memasuki Puri Cempaka, tampak beberapa pegawai Kejari lalu-lalang. Bangunan megah lantai dua, yang dulunya kediaman keluarga Wayan Candra, menjadi ruang kerja setiap bidang di Kejari Klungkung.

Bale-bale bengong besar, dimanfaatkan untuk menerima tamu. Bahkan kantin Kejari Klungkung juga pindah ke Puri Cempaka.

Sementara bangunan bale daja megah dengan arsitektur Bali yang dulunya merupakan kamar I Wayan Candra, menjadi ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung.

“Jadi karena ada barang milik negara, kami manfaatkan untuk kantor. Dari pada kami sewa kantor. Nanti kira-kira kami menempati kantor ini sampai bulan Desember 2024,” ungkapnya.

Namun meskipun merubah Puri Cempaka menjadi kantor, Lapatawe menegaskan tidak merusak tatanan asli dari bangunan dengan lahan sekitar 25 are tersebut.

“Jadi ruang kerja bidang kami menyesuaikan ruangan yang ada. Kami servis-servis sedikit, tanpa merusak tatanan asli bangunan,” ungkapnya.

Lapatawe juga menjelaskan, Puri Cempaka merupakan aset sitaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang sudah sempat dilelang dengan nilai sekitar Rp11 miliar, namun tidak kunjung laku.

Sementara pembangunan gedung Kejari Klungkung yang baru dianggarkan sekitar Rp13 miliar. Anggaran berasal dari hibah Pemkab Klungkung. Kantor Kejari Klungkung nanti akan diperluar, dengan dilengkapi fasilitas lapangan tenis.

“Kemungkinan Desember nanti Kantor Kejari Klungkung sudah rampung,” jelas Lapatawe. (855)

 

Pos terkait