Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan Cawapres Gibran Ditunda Setelah Pelantikan

ditunda
Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi memberi keterangan kepada wartawan bahwa putusan gugatan PDIP soal penetapan Gibran ditunda hingga 24 Oktober. (rmol)

JAKARTA | patrolipost.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024. Penundaan selama dua minggu yakni tanggal 24 Oktober 2024, sedangkan pelatikan presiden/wakil presiden dijadwalkan 20 Oktober 2024.

Penundaan itu, menurut Juru Bicara PTUN Jakarta Irvan Mawardi dikarenakan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta sedang sakit.

Bacaan Lainnya

“Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya dalam kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, sakitnya Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani sebuah perkara gugatan tak bisa digantikan, tak terkecuali dalam perkara gugatan PDIP. Maka itu, sidang bakal digelar kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024 dengan agenda serupa berupa pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court.

“Tak bisa, kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda,” tuturnya.

Irvan menyebut bahwa penundaan ini tak ada kaitannya dengan agenda apapun, termasuk pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024 mendatang.

“Majelis ini tidak terikat dengan agenda-agenda apapun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan saja bahwa ketua majelisnya sakit,” ujarnya.

Irvan juga tidak menjawab soal jenis penyakit yang dialami oleh Joko. Kata dia, penundaan persidangan selama dua minggu ini juga telah menjadi keputusan majelis hakim.

Informasi terkait penundaan pembacaan putusan ini pun telah diunggah di laman e-court untuk diketahui penggugat maupun tergugat. Jika terdapat pihak yang keberatan atas penundaan ini, mereka bisa menyampaikannya pada kolom yang disediakan di laman e-court tersebut.

Selain itu, Irvan juga menyebut bahwa apabila pada tanggal 24 Oktober 2024, dari pihak penggugat ada keberatan atas hasil putusannya, mereka bisa mengajukan banding.

Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.

Dalam gugatannya, PDIP meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Terkait pokok perkara, PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg. PDIP juga meminta PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg.

“Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi pokok perkara lainnya dalam gugatan.

Tanggapan PDIP

DPP PDIP tidak mempermasalahkan sikap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda pembacaan putusan terkait gugatan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI.

“Kalaupun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah, asal majelis hakimnya tetap independen,” tegas Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam keterangan resminya, Kamis (10/10/2024).

Sebab, kata Ronny, gugatan yang dilayangkan PDIP melawan KPU RI karena telah meloloskan putra sulung Joko Widodo (Jokowi) sebagai Cawapres yang bermasalah itu, memiliki dasar dan fakta-fakta hukum yang kuat.

“Kendati ada penundaan putusan terkait pokok perkara penundaan hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta, saya harap majelis hakimnya dalam membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan,” papar Ronny.

Di sisi lain, Ronny juga turut mendoakan Ketua Majelis Hakim Joko Setiono yang sedang dalam kondisi sakit agar diberi kesembuhan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, putusan majelis hakim adalah hal penting karena menjadi pokok dari suatu proses persidangan.

“Maka kita doakan agar cepat sembuh. Kami PDI Perjuangan yakin sekali gugatan kami memiliki fakta-fakta hukum yang kuat,” pungkasnya. (807)

Pos terkait