SEMARAPURA | patrolipost.com – Putusan sela, nota keberatan kasus korupsi SMKN 1 Klungkung dan Desa Tusan ditolak majelis hakim dalam sidang perkara dua tindak pidana korupsi di Klungkung, yakni SMKN 1 Klungkung dengan terdakwa mantan kepala SMK, I Wayan Siarsana dan kasus korupsi penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Dewa Gede Putra Bali memasuki putusan sela.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar ini hadir sebagai jaksa I Putu Iskadi Kekeran selaku ketua tim bersama tiga jaksa lain yakni Made Dama, Made Adika dan Agung Hilmawan, Senin (21/7/2025).
“Sidang hari ini yang pertama adalah kasus SMK dan dilanjutkan dengan kasus perbekel Desa Tusan Dewa Gede Putra Bali,” jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran, Senin.
Dijelaskan majelis hakim Tipikor Denpasar telah memutuskan seluruh nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa ditolak seluruhnya karena pada pokoknya keberatan dari penasihat hukum terdakwa baik Dewa Gede Putra Bali dan I Wayan Siarsana telah masuk materi pokok perkara dan menyatakan bahwa surat dakwaan dari tim penuntut umum telah cermat, lengkap dan jelas.
Dalam perkara SMKN 1 Klungkung, Kejari Klungkung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp228.545.645. Uang ini nantinya akan dijadikan alat bukti di persidangan dan akan disetor ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Menariknya, selain proses hukum terhadap tersangka utama, Kejari Klungkung juga menerima pengembalian dana dari sejumlah pengurus komite sekolah yang sebelumnya turut terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Total dana yang telah dikembalikan sebesar Rp30 juta, yang berasal dari para saksi yang menyatakan tidak mengetahui bahwa dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan.
Sementara kasus mantan Perbekel Desa Tusan, I Dewa Gede Putra Bali, berawal dari kasus pengelapan dana oleh Kaur Bendahara Desa Tusan Gede Krisna hingga terungkap dalam rentang tahun 2020 hingga 2021, tersangka bersama Krisna telah melakukan 21 kali penarikan dana di Bank BPD Bali Cabang Klungkung.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 penarikan dilakukan melalui surat kuasa yang ditandatangani oleh tersangka, dan 5 penarikan lainnya dilakukan langsung oleh tersangka bersama saksi, dengan menandatangani slip penarikan secara bersamaan.
Total dana yang berhasil dicairkan secara tidak sah mencapai Rp453.768.400. Dana tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan yang semestinya, bahkan beberapa di antaranya digunakan untuk menciptakan seolah-olah terdapat kegiatan desa, seperti pemungutan dan penyetoran pajak serta pembayaran BPJS yang ternyata fiktif atau tidak sesuai ketentuan. Rp373.768.400 dinikmati oleh tersangka Dewa Putra Bali dan Rp112.302.610 dinikmati oleh Krisna.
“Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dimana untuk perkara SMK dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025 dan perkara Desa Tusan pada hari Jumat, tanggal 1 Agustus 2025,” pungkasnya. (855)