Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) di seminar nasional kerjasama antara PWI Bali, BI dan DPR RI.
DENPASAR | patrolipost – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, DPR RI, dan Bank Indonesia menggelar seminar nasional yang mengusung tajuk “Peran Bank Indonesia tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah dan pemahaman Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang”.
Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra disela-sela seminar nasional ini mengatakan kerjasama PWI Bali dengan DPR RI dan BI Provinsi Bali dalam Semnas semata-mata untuk memahami ciri-ciri keaslian rupiah sebagai mata uang di NKRI dan satu-satunya alat pembayaran yang sah (legal tender) dalam kegiatan perekonomian nasional.
“Kami mengucapkan terima kasih terhadap kerjasama dari DPR RI, BI, dan Wagub Bali, dalam Semnas yang penting ini membahas terkait ciri-ciri mata uang rupiah dan UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang,” ujar Dwikora yang juga Pemimpin Redaksi Harian Warta Bali, Selasa (19/7/2022) di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPMD) Provinsi Bali, Denpasar.
Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang hadir memberikan “opening speak” mengatakan, dalam era digitalisasi uang kartal secara perlahan-lahan akan beralih ke digital. Ia berharap masyarakat mendukung uang digital, termasuk mencintai rupiah dan bangga menggunakan rupiah.
“Masih banyak masyarakat menggunakan uang kartal dan uang kertas dalam bertransaksi, yang akhirnya ada mengakibatkan munculnya uang palsu. Oleh sebab itu, dalam Semnas ciri-ciri uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sekaligus penting untuk memberi pengetahuan ke masyarakat,” ujar Wagub Cok Ace.
Sedangkan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Siklus pengelolaan uang rupiah berdasarkan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, termasuk pemusnahan.
“Digitalisasi untuk mewujudkan cinta, bangga, dan paham rupiah,” ucapnya
Trisno Nugroho mengungkapkan salah satu jenis uang yang pernah dikeluarkan, Rp 75.000.,- pernah mendapat apresiasi dunia. Nilai uang Rp 75.000.,- ini diterbitkan untuk peringatan kemerdekaan 75 Tahun RI. Diuraikan, uang pecahan Rp 75.000 dinobatkan sebagai finalis Best Commemorative Award Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Inteenasional Association of Currency Affairs (IACA).
“Penobatan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 RI sebagai finalis ‘best new commemorative’ wujud pengakuan dunia internasional atas kualitas uang rupiah yang dikeluarkan BI,” ujarnya. Dalam proses pengelolaan rupiah secara digital, Trisno Nugroho menyebutkan ada 6 tahap, seperti perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan, sambungnya.
Ditambahkan, Bank Indonesia pada 15 November 2021, sebelumnya telah meluncurkan ARupiah sebagai media edukasi cinta bangga paham rupiah berbasis teknologi Augmented Reality (AR) yang menghadirkan edukasi interaktif, user experience, dan fun game, melalui pemanfaatan teknologi extended reality, geo location, gamification, dan reward yang dapat digunakan masyarakat luas, khususnya generasi milenial dan Gen Z.
Sedangkan Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM., yang juga hadir sebagai salah satu narasumber mengatakan, pemahaman UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang sangat penting dipahami masyarakat luas.
“Sempat ada perdebatan dalam perencanaan memasukan tokoh-tokoh yang dicantumkan dalam uang rupiah, termasuk terkait pemusnahan (siapa menyaksikan dan melakukan?). Kemudian akhirnya UU No. 7 Tahun 2011 tentang uang akhirnya dapat tuntas dikerjakan,” ucap Rai Wirajaya yang tak lain Anggota Komisi XI DPR RI dapil Bali.
Begitupun Dr. Dewi Bunga, SH., MH., selaku dosen hukum pidana Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar menegaskan bahwa masyarakat untuk tetap siaga dalam mencegah hoaks dan mencegah investasi yang berujung penipuan.
“Investasi legal diperlukan dan jangan sampai percaya atas investasi bodong,” ucap Dewi. (wie)