SEMARAPURA | patrolipost.com – KPU Klungkung gelar RakorPemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam mewujudkan administrasi kepartaian yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk meningkatkan pemahaman tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2026 tingkat Kabupaten Klungkung, Kamis (15/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Klungkung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Darma Sanjaya, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Klungkung, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, serta perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.
Dalam arahannya, Ketua KPU Kabupaten Klungkung menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkala dan tidak menunggu hingga mendekati tahapan pendaftaran maupun verifikasi partai politik.
Tertib administrasi kepartaian perlu dibangun sejak dini melalui pembaruan data kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor tetap, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan SIPOL diharapkan dapat mendukung proses pengelolaan data partai politik agar lebih terstruktur dan memudahkan identifikasi data yang memerlukan klarifikasi maupun perbaikan. KPU Kabupaten Klungkung juga berkomitmen memberikan fasilitasi dan informasi teknis kepada partai politik sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pada sesi pemaparan, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Klungkung I Gede Suka Astreawan, menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2026 melalui SIPOL. Partai politik diingatkan untuk memeriksa dan memperbarui data serta dokumen pada akun masing-masing, termasuk data kepengurusan, keanggotaan, profil partai politik, domisili kantor tetap, dan perubahan identitas anggota.
Dalam pemaparan tersebut, turut disampaikan rekapitulasi data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) baik itu pemilih yang sudah meninggal dunia ataupun yang bersetatus anggota TNI/Polri. Berdasarkan data yang ditampilkan, terdapat total 4.174 data yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran. Dari 3.994 data pemilih meninggal dunia, ditemukan 135 pemilih sudah meninggal dunia menjadi anggota partai politik; sedangkan 180 data pemilih yang bersetatus anggota TNI/Polri ditemukan 2 orang terdaftar menjadi anggota partai politik.
Dengan data ini bisa sebagai bahan bagi partai politik dalam melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan di tahun ini. KPU Kabupaten Klungkung mengingatkan agar partai politik untuk mencermati data tersebut serta melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi dan dokumen pendukung yang sah.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau perubahan status keanggotaan, partai politik diharapkan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Astreawan.
Dalam sesi diskusi, perwakilan partai politik turut menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait perubahan Kartu Tanda Anggota (KTA), ketidaksesuaian identitas, serta kendala teknis dalam pemutakhiran data di dalam SIPOL. Menanggapi hal tersebut, KPU mendorong partai politik untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Kabupaten Klungkung agar kendala yang dihadapi dapat ditangani sesuai mekanisme yang tersedia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Upaya pencegahan serta penyelesaian permasalahan administrasi sejak dini dinilai penting untuk mendukung proses pemutakhiran data yang tertib dan sesuai ketentuan.
Melalui rakor ini, KPU Kabupaten Klungkung berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara KPU, Bawaslu, dan partai politik dalam menjaga kualitas data kepartaian. Pemutakhiran secara berkelanjutan diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi langkah awal dalam mempersiapkan partai politik menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPU Kabupaten Klungkung mengajak seluruh partai politik untuk terus menjaga komitmen terhadap tertib administrasi, melakukan pembaruan data secara berkala, serta memanfaatkan koordinasi dengan KPU apabila menghadapi kendala dalam proses pemutakhiran melalui SIPOL. Dengan demikian, kualitas data partai politik dapat terus dijaga sebagai salah satu fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (roni)





