DENPASAR | patrolipost.com – Dua kali masuk penjara karena melakukan tindak pidana penjambretan tidak membuat Made Somi insaf dari dunia kejahatan. Residivis asal Kubu, Kabupaten Karangasem ini kembali berulah dengan merampok seorang wisatawan perempuan asal Inggris berinisial CMP. Tidak hanya itu saja, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap bule asal Inggris itu di Jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Sabtu (1/10) malam.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Senin (17/10) mengatakan peristiwa perampokan dan pencabulan tersebut terjadi berawal korban keluar dari hotel hendak ke Lavafela berjalan kaki. Setelah berjalan sekitar 50 meter, bertemu dengan tersangka yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motornya. Ketika itu pelaku menawarkan jasa ojek dengan ongkos Rp15 ribu. Korban dan pelaku sepakat dengan tarif tersebut.
Dalam perjalanan korban membuka aplikasi google map. Beberapa saat di atas motor, korban curiga dengan gelagat tersangka karena mengendarai motornya tidak mengarah ke Lavafela. Ketika itu korban berusaha mengingatkan pelaku bahwa mereka mengambil arah yang salah. Namun, bukannya mengarahkan kendaraannya ke arah yang benar, pelaku malah berusaha merampas HP milik remaja yang tengah berlibur ke Bali itu. Selain itu pelaku juga memacu kendaraan dengan kencang.
“Saat tiba di Jalan Sri Kresna tersangka mendorong korban dari motor hingga terjatuh. Lalu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkapnya.
Upaya korban meminta tolong warga sekitar tidak membuahkan hasil karena kondisi sepi. Sebelum meninggalkan TKP, pelaku sempat menarik kalung emas milik korban.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka lecet di dada, pergelangan tangan sakit dan perih, kemaluan mengeluarkan darah, merasa takut, sedih, dan syok. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Menerima laporan korban, anggota Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Agung Gang Indus III Nomor 6b kamar nomot 9, Denpasar Barat, Jumat (14/10).
Saat penangkapan polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku karena berusaha kabur dan melawan petugas. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Kalung milik korban hasil kejahatannya dijual seharga Rp500 ribu.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Bambang Pamungkas. (007)