SEMARAPURA | patrolipost.com – Bertempat di ruang rapat Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (23/8/2021) sekitar pukul 10.00 Wita, digelar rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran APBD tahun anggaran 2022.
Rapat Paripurna DPRD Klungkung ini dipimpin langsung Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom SH dan Wakil Ketua Cok Gde Agung. Serta para Anggota DPRD Klungkung, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura; Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Klungkung.
Sebelum penanda tanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2022, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan hasil kesepakatan Dewan yang tertuang dalam Nota Kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2022 tersebut.
Bupati Suwirta dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Klungkung yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022. Menurutnya Sesuai Ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Namun, pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 baru kita terima tanggal 19 Agustus tepat di hari kita melakukan rapat koordinasi pembahasan rancangan KUA dan PPAS ini.
Namun demikian, pengaturan yang bersifat umum dalam penyusunan KUA dan PPAS telah kami ikuti berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagai referensi, kami juga mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Tentu, hal-hal khusus yang spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 akan kita tindak lanjuti dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
“Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal tahun 2020 telah melumpuhkan perekonomian kita. Asumsi bahwa tahun 2021 ini kasus Covid-19 akan menurun seiring dengan dilaksanakannya vaksinasi ternyata meleset. Penyebaran varian delta yang begitu cepat menyebabkan kasus Covid-19 kembali mengalami kenaikan yang signifikan. Namun demikian, kita masih memiliki optimis bahwa perekonomian akan membaik,” ujar Bupati Suwirta optimis.
Dari sisi pendapatan transfer, pendapatan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dirancang meningkat sebesar 5 persen dibanding APBD induk Tahun Anggaran 2021 dengan asumsi adanya kenaikan gaji pokok PNS dan penerimaan calon ASN tahun 2021 ini meliputi penerimaan calon PNS dan calon guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) dirancang dengan asumsi penerimaan DID terendah yang bisa diperoleh dan pendapatan Dana Desa dirancang sama seperti tahun 2021. Tentu kita bersama berharap, DID yang akan kita terima nanti bisa lebih besar daripada yang kita rencanakan sehingga beberapa program prioritas yang dapat didanai dari DID ini bisa dianggarkan.
Lebih lanjut, pendapatan transfer antar daerah berupa penerimaan bagi hasil pajak provinsi dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Bali kita rancang sama dengan anggaran Tahun 2021.
Belanja untuk penanganan Covid-19 Tahun 2022 juga menjadi prioritas kita. Kita tidak pernah tahu kapan pandemi ini akan berakhir atau justru meningkat kembali. Untuk itu, kita perlu mencadangkan anggaran untuk penanganannya. Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 910/4350/SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 khususnya pada angka 6, mengamanatkan agar pemerintah daerah menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga dalam APBD TA 2022 sebesar 5 persen sampai dengan 10 persen dari APBD TA 2021.
Hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, besaran alokasi Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran tersebut adalah sebesar alokasi Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2021 ditambahkan 5 sampai dengan 10 persen. Karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, kami memutuskan alokasi Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2022 hanya ditambahkan sebesar 5 persen dari alokasi Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2021.
Dalam upaya percepatan reformasi birokrasi, pada tahun 2022 kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tetap dipertahankan. Namun, alokasi anggaran TPP ini turun cukup signifikan dari 130 Milyar rupiah lebih pada Tahun 2021 menjadi 84 Milyar rupiah lebih pada Tahun 2022 atau turun 35 persen. Tentu, sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kami mohonkan persetujuan DPRD atas kebijakan pemberian TPP ini dalam pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pada Tahun 2022, kita juga mengalokasikan belanja pegawai untuk calon ASN yang proses seleksinya telah dilaksanakan tahun ini dan asumsi adanya kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen. Namun, mengacu pada pidato Presiden Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2022, kenaikan gaji pokok ini akan kami batalkan setelah kami terima informasi pagu transfer dari pemerintah pusat.
Seiring dengan penerapan TPP bagi ASN, kebijakan pemberian honorarium pada tahun 2022 masih sama seperti pada tahun 2021. Belanja honorarium baik yang tercantum dalam jenis belanja pegawai maupun jenis belanja barang dan jasa hanya diberikan kepada Non ASN yang keberadaannya memiliki peran dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah.
Menurutnya ,KUA dan PPAS APBD Tahun 2022 yang kita sepakati bersama, secara garis besar dimana Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,1 triliyun lebih terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 232 milyar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp887 milyar lebih; dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 23 milyar lebih.
Belanja Daerah sebesar Rp 1,2 triliyun lebih terdiri Belanja Operasi sebesar Rp 990 milyar lebih. Belanja Modal sebesar Rp 130 milyar lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 20 milyar lebih,dan Belanja Transfer sebesar Rp122 milyar lebih.
Pembiayaan Daerah terdiri dari,Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 121 milyar lebih; dan Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan.
Dalam gambaran umum KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, perlu kita cermati bersama bahwa target penerimaan pembiayaan sebesar Rp 121 milyar lebih tidak realistis. Penerimaan pembiayaan ini bersumber dari perkiraan penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran Tahun 2021. Dengan kondisi keuangan daerah tahun 2021 seperti ini, kami meyakini target penerimaan SiLPA tersebut tidak akan tercapai. Perlu diketahui bersama bahwa pencantuman SiLPA sebesar itu semata-mata untuk menutupi defisit akibat kebutuhan belanja yang harus dibiayai jauh lebih besar dibandingkan dengan target pendapatan daerah yang direncanakan.
“Kami berharap pagu definitif pendapatan transfer yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah bisa lebih besar dibanding yang kita rencanakan saat ini. Nantinya, kenaikan pendapatan ini akan dipergunakan untuk menurunkan rencana penerimaan SiLPA sehingga bisa lebih realistis,” pungkas Bupati Suwirta. (855)