BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui pembahasan akhirnya Rancangan Peratuuran Daerah (Ranperda) APBD Bangli Tahun 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini melalui Sidang Paripurna DPRD Bangli, Selasa (28/10/2025).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan pimpinan OPD lingkungan Pemkab Bangli.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam pidato pengantar mengatakan segi tatanan dan peraturan perundang-undangan yang ada, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran 2025, dan Persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2026.
“Pengajuan kita ada keterlambatan karena penyesuaian dengan jadwal RPJMD, namun mulai persetujuan ini kita bisa kembali on the track sesuai jadwal,” ujarnya.
Lanjut Sedana Arta dengan adanya persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 pada hari ini, merupakan sebuah bukti nyata adanya semangat Jengah, kerja keras dan kerjasama yang baik antara pihak DPRD maupun Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi Daerah yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pembangunan semesta berencana dalam Bali era Baru di Kabupaten Bangli.
“Dalam kesempatan yang berbahagia ini kami mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas semangat, kerja keras dan kerjasama para anggota DPRD, sehingga akhirnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui,” sebutnya.
Menurutnya berdasarkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, pihaknya akan melanjutkan satu langkah lagi, yakni menyampaikan Ranperda Kabupaten Bangli tentang Anggaran APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur Bali.
“Kita harap proses evaluasi dan verifikasi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali sesuai jadwal, sehingga proses selanjutnya segera dapat kita laksanakan. Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, mari kita wujudkan sinergi dalam pelaksanaan APBD untuk kemajuan Kabupaten Bangli karena APBD bukan sekadar angka, tapi harapan. Harapan akan perubahan, harapan akan pembangunan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik,” kata Sedana Arta. (750)
