Ratusan Massa Pesilat Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto

silat 22ccccaaaaaa
Konvoi massa pesilat dikawal oleh petugas kepolisian di ruas Jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/1). (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Konvoi massa pesilat diketahui mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (10/1) pagi. Massa yang datang beriringan, terpantau mengendarai sepeda motor dan memadati ruas Jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Konvoi massa pesilat itu, diketahui merupakan anggota perguruan silat Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW) yang berasal dari Mojokerto dan daerah sekitarnya seperti Jombang, Sidoarjo, hingga Surabaya.

Dilansir dari Radar Mojokerto, mulai mengeruduk PN sekitar pukul 09.00 WIB konvoi massa pesilat secara bertahap memadati depan Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto di Jalan RA Basuni, dimana jumlah massa diperkirakan mencapai ratusan orang.

Massa pesilat tersebut datang tidak dengan tangan kosong tetapi memakai seragam silat serta membawa atribut perguruannya seperti syal dan bendera berlogo PSHW.

Menanggapi kedatangan rombongan pesilat itu, Petugas Kepolisian dari Polres Mojokerto dan Kota menyiagakan personelnya di lokasi. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan serta hal yang tidak diinginkan.

Petugas kepolisian bersenjata lengkap tampak bersiaga di lokasi dengan membawa alat pemukul hingga gas air mata. Selain itu, petugas kepolisian juga melakukan pengalihan arus lalu lintas di Simpang Penarip, Kecamatan Kranggan, dan Simpang Empat Sooko.

Pengalihan arus lalu lintas tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi kemacetan yang akan terjadi di ruas Jalan RA Basuni. Hal itu lantaran kedua ruas Jalan RA Basuni yang berada di depan Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto dipadati oleh massa.

Disinyalir tujuan dari massa pesilat yang datang ke Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto tersebut adalah sebagai bentuk solidaritas terhadap anggota mereka yang sedang menjalani proses hukum.

Sebelumnya pada 30 Oktober 2023 lalu, Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus enam orang anggota PSHW karena dugaan penganiayaan terhadap tiga orang pesilat dari perguruan lainnya di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis.

Proses hukum bagi pelaku yang merupakan anggota PSHW masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.