BANGLI | patrolipost.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan sidang tera dan tera ulang alat ukur takar timbangan dan perlengkapan (UTTP) milik pedagang Pasar Kidul, Rabu (2/6/2021). Dalam kegiatan dengan mengambil tempat areal Terminal Loka Crana tersebut ratusan UTTP ditera ulang.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bangli, I Wayan Gunawan mengatakan sidang tera dan tera ulang dilaksanakan mengacu UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrology legaal.
Wayan Gunawan menyebutkan sidang tera dan tera ulang kali ini menyasar UTTP milik pedagang di Pasar Kidul. Untuk hari pertama sebanyak 600 UTTP ditera dan tera ulang.
“Dari data jumlah alat UTTP di Pasar Kidul sebanyak 2.574 buah dan pelaksanaan tera ulang selama tiga hari mulai tanggal 2 sampai 4 Juni,” ujar Kadis asal Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku ini. Untuk tera ulang akan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar seluruh potensi UTTP yang ada.
Kata Wayan Gunawan, adapun tujuan dilakukan tera ulang tiada lain untuk menumbuh kembangkan budaya tertib ukur di kalangan pengguna alat ukur takar timbangan perlengkapan (UTTP) dan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
”Dengan dilakukan uji tera masyarakat yang hendak berbelanja tidak perlu lagi risau akan isu-isu kurang jumlah takaran setiap penimbangan, tentu dalam uji tera akan mengetahui kepastian ukuran berat,” jelasnya, didampingi Kabid Standarisasi Pemberdayaan dan Tertib Usaha (SPTU) Dewa Agung Nyoman Pageh Artana.
Disampaikankanya, Disperindag Bangli telah bisa melaksanakan tera ulang secara mandiri pasca Disperindag Bangli ditetapkan sebagai Unit Metrologi Legal (UML) dengan kode daerah 289.
”Walaupun sudah bisa melakukan secara mandiri, untuk petugas reportir atau bengkel masih menggandeng pihak ketiga,” jelasnya. (750)