Ratusan Warga Desa Adat Nyuh Kukuh Nusa Penida Datangi DPRD Klungkung

warga 11aaxxxx
Warga Desa Adat Nyuh Kukuh, Desa Ped, Nusa Penida mendatangi Gedung DPRD Klungkung, Kamis (2/1/2025). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sekitar 200 warga Desa Adat Nyuh Kukuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida mendatangi gedung Dewan Klungkung, Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Saat mendatangi gedung dewan tersebut, perwakilan warga diterima oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom bersama Wakil Ketua,Wayan Baru dan Tjokorda Gde Agung serta Komisi I di ruang Sabha Mandala.

Di hadapan pimpinan dan anggota Dewan, Bendesa Adat Nyuh Kukuh, Wayan Lugra menyampaikan soal sengketa tanah antara desa adat dengan salah seorang warga setempat.

Lugra membeberkan dimana tanah itu dulunya merupakan kuburan Desa Adat Nyuh Kukuh. Kemudian tahun 1984 sebagian tanah kuburan dimohon oleh Pemkab Klungkung dijadian akses menuju Dermaga Nusa Penida. Karena itu untuk kepentingan umum, kata Wayan Lugra, warga adat mengizinkan sebagian tanah kuburan dijadikan akses jalan dermaga.

“Tanah yang dijadikan akses jalan sudah disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perhubungan. Sisa tanah yang sudah dibebaskan itu dikembalikan kepada desa adat. Termasuk tanah sisa di sebelah utara jalan (akses dermaga),” ungkap Lugra.

Dalam sertifikat hak milik nomor 1322 dan sertifikat hak milik nomor 1472, dimana batas sebelah selatan masih tertera taman hijau, yang mana taman hijau dimaksud adalah milik Desa Adat Nyuh Kukuh.

Tapi dalam penggabungan kedua sertifikat itu atas nama I Made Santra, dimana batas sebelah selatannya langsung jalan. Menurut bendesa secara otomatis taman hijau dan padruwen (milik) Desa Adat Nyuh Kukuh menjadi hilang.

“Inilah keberatan dari desa adat,” ungkap Wayan Lugra.

Lugra juga menyampaikan, dirinya dilaporkan oleh Made Santra ke Polda Bali dengan tuduhan melakukan penyerobotan.

“Kami datang ke sini mohon saran dan petunjuk bapak- bapak selaku wakil kami,” tandas Lugra.

Sementara itu, Ketua Dewan Anak Agung Gde Anom menyarankan warga agar bersabar dalam menyikapi masalah tersebut. Anak Agung Gde Anom mendorong pihak adat menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki. Termasuk mengajak tetua desa yang tahu persis sejarah tanah kuburan tersebut, ikut ke Polda Bali.

“Saya mengingatkan agar warga bersabar, tidak anarkis. Silakan kumpulkan dokumen yang ada serta bukti. Ajak pangelingsir yang tahu sejarah tanah tersebut. Kami di dewan rencananya akan mengundang pihak BPN, ingin megetahui seperti apa prosesnya sampai keluar sertifikat atas nama warga dimaksud (Santra),” terang Anak Agung Gde Anom.

Massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 11.15 WITA. (855)

Pos terkait