PONTIANAK | patrolipost.com – Oknum guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, berinisial LS, tega menyetubuhi siswinya . Bahkan perbuatan bejat pelaku dilakukan berulang-ulang hingga sang siswi klepek klepek sembilan kali.
Siswi malang itu awalnya menolak, namun karena termakan bujuk rayu sang guru agar melayani nafsu bejatnya sehingga tidak berdaya.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Sagi menyebutkan, oknum guru tersebut melakukan perbuatan bejat terhadap siswinya, pertama kali disalah satu kantor sebuah partai politik di Kabupaten Bengkayang.
“Perbuatan bejat oknum guru itu dilakukan sejak awal hingga akhir bulan Februari 2022, kemudian berlanjut pada 2 Mei hingga 10 Mei 2022,” katanya, Selasa (7/6/2022).
Tidak terima atas perbuatan oknum guru tersebut, korban bersama keluarga langsung melaporkan oknum guru itu ke pihak kepolisian. Sebab oknum guru itu tidak menepati janji kepada korban.
“Oknum guru itu diamankan Satreskrim Polres Bengkayang pada 27 Mei 2022, seminggu setelah korban dicabuli pelaku sebanyak 9 kali,” tandasnya.
Atas perbuatannya, oknum guru tersebut kemudian ditahan di Mapolres Bengkayang karena terbukti melanggar undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (305/snc)