SURABAYA | patrolipost.com – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Blitar dan Polres Blitar Kota menggelar razia kos-kosan. Sebanyak tujuh pasangan bukan suami-istri diamankan usai terciduk berada di dalam kamar kos, Sabtu malam (16/12/2023).
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbessy menyebutkan, razia kos-kosan dilakukan sebagai upaya penertiban dan cipta kondisi. Selain itu, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas. Termasuk menjaga kondusifitas menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kami juga dapat laporan, kemudian sesuai aturan Perda kami lakukan razia kos. Termasuk razia kos-kosan di wilayah Blitar Kota,” ujarnya Minggu (17/12/2023).
Ronny mengatakan, ada tujuh pasangan yang diamankan dalam razia kos itu. enam pasangan diketahui bukan suami-istri, sedangkan satu pasangan mengaku sudah suami-istri namun tidak bisa menunjukkan surat nikah.
“Ada satu pasangan yang mengaku sudah menikah, tapi tidak bisa menunjukkan surat nikah atau lainnya. Sehingga tujuh pasangan ini kami bawa ke Mako Satpol PP Kota Blitar untuk pendataan,” jelasnya.
Kasat Tahti Polres Blitar Kota Iptu Widarto menambahkan, razia kos dilakukan di wilayah hukum Kecamatan Kepanjenkidul. Sejumlah kos-kosan yang berada di Jalan Mastrip dan Jalan Arumdalu dirazia.
“Menyisir wilayah Kecamatan Kepanjenkidul, termasuk di Jalan Mastrip dan Jalan Arumdalu. Diamankan tujuh pasangan, dan dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP,” terangnya. (305/dtc)