Reka Ulang Kasus Pembunuhan Dipicu Perselingkuhan Peragakan 33 Adegan

rekonstruksi
Suasana jalannya rekonstruksi yang berlangsung di Polres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam rekonstruksi yang berlangsung di lapangan depan Polres Bangli, Selasa (29/7/2025), penyidik menghadirkan dua orang tersangka, yakni I Jero D (32), dan  I Putu K  (26)  keduanya  warga Banjar Serongga, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, SH MH dengan pengawasan dari pihak Kejaksaan Negeri Bangli. Rekontruksi memperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan secara rinci perencanaan hingga eksekusi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Bacaan Lainnya

Ditemui usai rekontruksi Kasat Reskrim P0lres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun seizin Kapolres Bangli mengatakan tujuan rekonstruksi yakni untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan peran para tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban bernama I Gede S alias Mangku Soma.

”Rekonstruksi dilakukan atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Beberapa adegan penting yang diperagakan diantaranya pembelian senjata berupa dua buah pedang dan satu senjata angin jenis PCP beberapa bulan sebelum kejadian. Aksi pengejaran dan penyerangan brutal terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala, wajah, dan tubuh.

Sementara pertimbangan rekonstruksi dilaksanakan di Polres Bangli , kata perwira asal Karangasem ini tiada lain melihat faktor keamanan dan disamping itu guna memperlancar jalannya rekonstruksi.

Lanjut AKP Jaya Winangun berdasarkan hasil penyidikan, motif tindakan ini berawal dari kecemburuan pelaku utama (I Jero D) terhadap korban yang diduga menjalin hubungan dengan istrinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) Jo Pasal 56 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kata AKP Gusti Jaya Winangun proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.

“Kami pastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan seluruh rangkaian peristiwa telah direkonstruksi dengan melibatkan penyidik, jaksa, dan pengacara dari para tersangka. Rekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti dalam proses persidangan nanti,” tegas AKP Jaya Winangun. (750)

Pos terkait