BANGLI | patrolipost.com – Walaupun rekonstruksi tidak wajib dilakukan dalam setiap kasus pidana, namun penyidik Sat Reskrim Polres Bangli dalam menangani kasus penganiayaan yang terjadi di arena sabungan ayam di Banjar Tabu, Desa Songan Kintamani masih menunggu petunjuk dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Jaya Winangun saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025) terkait pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi di arena sabungan ayam di Desa Songan, Kecamatan Kintamani yang menyebabkan tewasnya Komang Alam.
Menurut AKP Jaya Winangun rekonstruksi itu sendiri adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindak pidana menguji kebenaran keterangan saksi atau tersangka dan membantu penyidik dalam mengumpulkan bukti- bukti yang diperlukan.
Sementara dalam proses penanganan kasus ini penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan memintai keterangan tersangka. Selanjutnya penyidik akan menyusun berkas perkara.
“Dalam waktu dekat berkas perkara akan diserahkan ke JPU untuk diteliti,” ujar AKP Jaya Winangun.
Kata AKP Jaya Winangun rekonstruksi dalam konteks proses hukum tidak selalu wajib dilakukan, terutama jika penyidik sudah merasa cukup bukti dan petunjuk dari jaksa.
”Perlu atau tidaknya dilakukan rekonstruksi dalam kasus ini jika berkas perkara dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada penyidik karena dianggap belum lengkap (P-19). Dalam konteks ini rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh JPU, Maka perlu atau tidaknya dilaksanakan rekonstruksi penyidik masih menunggu petunjuk JPU,” tegas perwira asal Karangasem ini.
Diberitakan sebelumnya dalam penanganan kasus berdarah yang terjadi di arena sabungan ayam di Desa Songan, KIntamani, penyidik Sat Reskrim Polres Bangli telah menetapkan beberapa orang tersangka.
Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban I Komang Alam meninggal dunia, penyidik telah menetapkan Jero Luwes sebagai tersangka. Mantan narapidana Nusakambangan ini dijerat dengan pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini penyidik juga menetapkan empat orang tersangka dalam perkara penganiayaan dengan korban Jero Luwes. Masing-masing berinisial JR (52), KA (23), WD (56), dan JM (58). Keempatnya merupakan warga Desa Songan yang diduga kuat melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Jero Luwes.
Pelaku menganiaya Jero Luwes sebagai bentuk balasan atas dugaan penusukan yang dilakukan Jero Luwes terhadap almarhum Komang Alam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Disamping itu penyidik juga menetapkan satu orang berinisial KS (29), sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah menggelar kegiatan sabung ayam pada Sabtu, 14 Juni 2025, di suatu tempat di Banjar Tabu, Desa Songan, bersama dengan almarhum Komang Alam, Tersangka KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (750)