BANDUNG | patrolipost.com – Oknum guru mesum di SMPN Kota Sukabumi yang meremas payudara dan bokong dua siswinya dijebloskan ke penjara. Guru cabul tersebut terancam maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3 putusan vonis pengadilan.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah menahan oknum guru berinisial CS (51) yang merupakan pengajar di salah satu SMPN di Kota Sukabumi yang tersandung kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, dengan meraba-raba payudara korban, ketika mengumpulkan tugas makalah. Kejadian tersebut terjadi di lingkungan sekolah, pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB,” ujar Astuti, Minggu (7/5/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, lanjut Astuti, berupa 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar akta lahir dan 1 pasang seragam sekolah SMP. Terduga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3 putusan vonis pengadilan dikarenakan korban masih anak di bawah umur.
“Ancaman tersebut sesuai pasal yang diterapkan, yakni Pasal 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” beber Astuti.
Sebelumnya, oknum guru SMPN di Kota Sukabumi dilaporkan orang tua muridnya karena diduga melakukan pelecehan seksual. Korban yang masih duduk di kelas 8, dipegang bagian payudara dan bokongnya oleh guru mesum tersebut.
Merasa sakit hati dengan ulah guru tersebut, orang tua korban, DS (41) yang didampingi suaminya IP (43) lalu melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota. (305/snc)