BANGLI | patrolipost.com – Adanya rencana pengalihan pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Kayubihi, Kecamatan/Kabupaten Bangli kepada pihak PLN mendapat perhatian serius dari kalangan DPRD Bangli.
Anggota DPRD Bangli dari Fraksi Golkar Ida Bagus Santosa, mengatakan karena berkaitan dengan aset milik daerah maka sesuai dengan regulasi diharuskan adanya keterlibatan lembaga wakil rakyat sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan strategis tersebut.
Menurutnya, selama ini operasional dan efektivitas PLTS belum maksimal, ditambah dengan adanya sejumlah perangkat yang mengalami kerusakan. Namun, langkah untuk menyerahkan pengelolaannya kepada PLN tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa koordinasi yang jelas.
“Sebelum mengambil keputusan mengenai aset daerah, minimal DPRD ini diajak berembug,” kata Santosa.
Beber Santosa , selama dua tahun duduk di DPRD Bangli, pihaknya belum pernah sekalipun diajak duduk bersama atau menggelar rapat kerja dengan pihak Perusda selaku pengelola PLTS tersebut. Menurutnya, koordinasi dan konsultasi sangat krusial untuk membedah duduk perkara secara transparan, mulai dari status kepemilikan aset, nilai investasi yang telah masuk, hingga mekanisme pengalihan yang akan diterapkan.
Gus Santosa menekankan bahwa lahan PLTS tersebut masih merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga setiap kebijakan yang menyangkut pengalihannya harus dipertimbangkan secara matang karena menyangkut kepentingan publik.
Pihaknya berharap agar eksekutif maupun pengelola aset dapat meluangkan waktu untuk berdiskusi dan berkoordinasi dengan DPRD Bangli sebelum keputusan final disahkan. Langkah ini dinilai penting agar pengalihan tata kelola ke PLN tidak menimbulkan konsekuensi hukum maupun kerugian bagi daerah di kemudian hari.
”Kami tidak ingin niat baik pemerintah justru memunculkan permasalahan ke depannya. Maka sebelum ambil Keputusan perlu pembahasan dengan Dewan,” jelas IB Santosa. (750)
