BANGLI | patrolipost.com – Seorang remaja di bawah umur asal Bangli berinisial DNKG (16), kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus pencurian tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan aksi mencuri 52 ekor anak babi (kucit) milik warga di Banjar Temaga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli.
Informasi yang dihimpun, puluhan kucit milik I Ketut Suardanta (43) itu dicuri dengan cara dicicil. Pelaku melakukan aksinya secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026. Korban mulai curiga setelah jumlah anak babi peliharaannya terus berkurang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan yakni Tim Opsnal Unit Polsek Susut dan Tim Resmob Polres Bangli di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Susut Ipda Nengah Wiranata SH, kecurigaan pelaku mengarah kepada DNKG. Selanjutnya tim memburu pelaku dan akhirnya pelaku yang masih di bawah umur ini berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin (8/6/2026) lalu.
Saat diinterogasi DNKG mengakui perbuatannya dan telah beberapa kali mencuri anak babi milik korban yang dilakukan pada malam hari.
Dalam aksinya, DNKG yang pernah terlibat pencurian pada 2024 itu tidak bekerja sendiri. Ia diduga beraksi bersama seorang pria asal Karangasem yang kini masih dalam pengejaran polisi. Rekan pelaku tersebut disebut juga tidak asing dengan kasus pencurian.
“Mereka selalu beraksi berdua saat mencuri kucit,” ujar sumber Kepolisian.
Diketahui jika anak babi hasil curian kemudian dijual kepada seorang warga di wilayah Kota Gianyar. Dari hasil penjualan itu, DNKG diduga membeli sejumlah ayam aduan. Beberapa ekor ayam telah diamankan di Polres Bangli sebagai barang bukti. Sementara itu, pembeli kucit berinisial Wayan M asal Samplangan, Gianyar juga telah dipanggil polisi sehari setelah penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita saat dikonfirmasi pada Kamis (11/6/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Selain DNKB yang telah diamankan, polisi juga menetapkan satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya singkat. (750)





