RSJ Provinsi Bali Resmi Ganti Nama Menjadi RS Manah Shanti Mahottama

rsj bangli
Pj Gubernur Bali saat peluncuran nama baru RSJ Bangli, Selasa (24/12/2024). (Ist)

BANGLI | patrolipost.com – Rumah Sakit Jiwa Provinsi (RSJ) Bali resmi berganti nama menjadi Rumah Sakit Manah Shanti Mahottama. Pergantian nama itu merupakan langkah strategis untuk mengubah persepsi publik.

“Selama 95 tahun berdiri, RS Jiwa Provinsi Bali dikenal sebagai pusat perawatan ODGJ. Sayangnya, stigma negatif masih melekat di masyarakat, termasuk persepsi bahwa Bangli identik dengan gangguan jiwa,” kata Pj Gubernur Bali saat peluncuran nama baru RSJ Bangli, Selasa (24/12/2024).

Bacaan Lainnya

“Padahal, rumah sakit ini hadir untuk melayani seluruh masyarakat Bali tanpa terkecuali,” imbuhnya.

Mahendra Jaya berharap, rebranding itu dapat mengurangi stigma negatif dan mempermudah pengembangan layanan kesehatan jiwa yang lebih inklusif dan profesional.

Direktur RSJ dr Ni Wayan Murdani menjelaskan, proses pergantian nama telah melalui tahapan panjang, termasuk Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga tokoh masyarakat.

“Nama Manah Shanti Mahottama memiliki makna mendalam; Manah berarti pikiran atau jiwa, Shanti berarti kedamaian dan ketenangan, serta Mahottama berarti yang terbaik atau paling utama,” jelas Ni Wayan Murdani.

Dia menambahkan, pergantian nama itu sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan jiwa di Bali.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan memastikan setiap pasien mendapatkan perawatan yang layak dan manusiawi,” ujarnya.

Dengan identitas baru sebagai RS Manah Shanti Mahottama, rumah sakit ini diharapkan mampu menjadi pusat layanan kesehatan jiwa yang unggul dan terpercaya, tidak hanya di Bali tetapi juga di tingkat nasional.

Acara peresmian diawali dengan persembahyangan di Pura Tirta Ganapati dan dihadiri oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali, serta berbagai undangan lainnya. (pp03)

Pos terkait