BANGLI | patrolipost.com – Sebanyak 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yang beragama Kristen mendapat remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.
Lamanya pengurangan masa pidana yang diberikan pun relatif tergantung lama pidana masing-masing WBP diantaranya sebanyak 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. WBP yang menerima remisi diantaranya, 21 orang dengan kasus narkotika dan 1 orang kasus pembunuhan.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara yang diberikan kepada WBP sebagai warga negara, juga sebagai wujud kasih Tuhan yang nyata dalam memberi pengampunan umatnya,” jelas Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho, Rabu, 25 Desember 2024.
Setelah dilaksanakan upacara penyerahan remisi, WBP Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yang merayakan Natal melaksanakan ibadah dan perayaan natal dengan penuh suka cita.
“Terimakasih karena kegiatan dapat berjalan lancar meski dalam cuaca hujan yang mengguyur kota Bangli sejak pagi tadi. Serta selamat kepada WBP yang mendapat remisi,” ucapnya.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, juga dihadiri oleh seluruh pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli sebagai tindak lanjut adanya intruksi penguatan pengamanan hari raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. (pp03)