Nataru, 6 Warga Binaan LP Singaraja Terima Remisi 1 Bulan

remisi nataru
Foto bersama usai penyerahan remisi khusus Natal 2021. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pada Natal dan Tahun Baru 2022 ini sebanyak  6 orang Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja menerima remisi khusus (pengurangan masa penahanan hukuman pidana penjara), Sabtu (25/12). Ke 6 orang yang menerima remisi merupakan WB khusus beragama Kristen.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Wayan Putu Sutresna, langsung menyerahkan remisi khusus tersebut dan merupapakan kado Natal bagi WB di tengah perayaan hari raya Natal.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Wayan Putu Sutresna mengatakan, dari 258 WB di Lapas Singaraja, yang mengikuti kegiatan sebanyak 10 orang WB. Dan yang tercatat ada 7 orang WB beragama Nasrani atau Kristen yang berhak diusulkan mendapat remisi khusus serangkaian hari raya Natal.

Namun dari hasil penilaian, hanya 6 orang WB yang dianggap  memenuhi syarat mendapatkan remisi. “Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, diharapkan untuk bersabar dan tetap berkelakuan baik sesuai peraturan, sehingga nantinya bisa diusulkan mendapatkan remisi selanjutnya,” kata Sutresna.

Menurut Sutresna, keenam orang WB tersebut terlibat sejumlah kasus, mulai kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan perlindungan anak ini menerima remisi khusus (pengurangan masa tahanan) 1 bulan. Pemberian remisi ini juga adalah salah satu puncak resolusi pemasyarakatan.

Tidak itu saja, pemberian remisi kepada narapidana atau WB ini telah menjadi komitmen penataan untuk meningkatkan kinerja layanan publik. “Ke depan pemasyarakatan akan terus berusaha memberikan layanan yang lebih baik lagi kepada seluruh warga binaan khususnya di Lapas Singaraja,” ucap Sutresna. (625)

Pos terkait