DENPASAR | patrolipost.com – Rekonstruksi kasus penusukan di Pasar Kreneng oleh Rudianto (38) terhadap Halima (27) istrinya menguak penyebab emosinya pria asal Surabaya itu. Penyebabnya, Rudianto emosi karena tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari Halima soal saling komen di Facebook dengan Wawan yang diduga selingkuhannya.
Pada reka ulang adegan (rekonstruksi) yang digelar Polresta Denpasar, Selasa (5/11) pagi atas peristiwa berdarah yang terjadi 5 Agustus 2019 itu, terlihat Rudianto mulai emosi pada adegan 6 dan 7. Diperagakan, korban Halima memasukkan dompet tersangka ke dalam saku baju kiri tersangka Rudianto. Sedangkan uang yang ada di dalam dompet itu sudah diambil Halima sambil korban berkata: “Sudah pulang kamu, jangan urusin saya.”
Tersangka Rudianto menanyakan, di mana kos korban sambil berkata: “Kamu sudah punya suami, bilang terus terang?” Lalu dijawab oleh korban: “Suami-suami, matamu!”
Rudianto terpicu emosinya setelah terbakar api cemburu tergambar dalam adegan 8. Diperagakan, tersangka memberikan bukti screenshot Facebook berisi percakapan Halima saling balas-membalas komentar dengan Wawan, diduga pria idaman lain (PIL) alias selingkuhan Halima. Namun korban Halima tidak menjawab pertanyaan Rudianto sehingga tersangka Rudianto mengancam jika korban Halima tidak menjawab, berarti korban akan dibunuh.
Puncaknya terlihat pada adegan 12, tersangka Rudianto menusukkan pisau yang dipegang tangan kiri ke perut sebelah kiri korban Halima dengan berkata: Kamu mati duluan!”
Adegan 14 memperagakan korban Halima meronta sambil berteriak minta tolong dan berusaha merebut pisau dari tangan tersangka. Sedangkan tersangka Rudianto tetap mengayunkan pisau berkali-kali ke tubuh korban sehingga korban mundur ke arah halaman kampus. Setelah itu, tersangka menusuk punggung kiri korban Halima saat korban Halima sudah Limbung akan terjatuh.
Rekontruksi kasus ini digelar oleh Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar di depan Kampus Stipol Wirabakti Kreneng Denpasar dipadati warga yang menonton. Rekonstruksi dipimpin Kanit I Satreskrim Iptu Made Putra Yudhistira dihadiri Kejari Denpasar /JPU antara lain Kasi Pidum Eka Widanta, Kasubsi Penuntutan Pidum Made Santiawan, Jaksa II Kadek Wahyudi Ardika, dan saksi I Ketut Dodik Pande Setiawan. Rekonstruksi diamankan sedikitnya 20 personel Sat Reskrim dan 2 personel Sat Intelkam Polresta Denpasar.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 08.00 Wita dan berlangsung hingga pukul 09.45 Wita dengan memperagakan 26 adegan didampingi Kuasa hukum tersangka I Made Kadek Arta SH, dan Nyoman Yudara.
“Rekonstruksi kasus ini kita gelar untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Made Putra Yudhistira, seraya mengatakan, Rudianto dijerat dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (cr02)